BIROKRASI

Kabar Baik, Bayar Pajak Depok – Bekasi, Kini Tak Perlu Bawa BPKB

 


Bandung. Suara Jabar News Com – Mulai hari ini, 3 Maret 2026, warga Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi tidak perlu lagi membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) saat membayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai upaya mempercepat proses birokrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Dengan kebijakan ini, pelayanan pajak kendaraan bermotor menjadi lebih sederhana dan cepat. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendorong masyarakat untuk menggunakan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) untuk membayar pajak kendaraan secara online dan menghindari antrean.

Dedi Mulyadi juga mengapresiasi warga Jawa Barat atas kepatuhan membayar pajak yang telah berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. Hasil pungutan pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan di berbagai tingkatan, yaitu, jalan Provinsi, di bawah tanggung jawab Gubernur, Jalan Kabupaten/Kota, menjadi tanggung jawab Bupati dan Wali Kota setempat

“Jalan Desa, menjadi wewenang dan tanggung jawab Kepala Desa”, pungkas Dedi

BACA JUGA :   Kora Depok Sembelih10.526 Ekor Hewan Kurban

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Jawa Barat. (Sumber)

baca juga

Kanit Samsat kabupaten Cikarang AKP Inge Ajeng Larasati, Sik, Mobil Samling Gunanya Untuk Ingatkan, Jangan Lupa Membayar Pajak

Yeni

Hebat, Kota Depok ini Raih Penghargaan WTP Sebanyaj 11 Kali Berturut-turut Dari Pemerintah Pusat

Yeni

Wali Kota Depok, Rotasi 126 ASN

Yeni