Bandung. Suara Jabar News Com – Mulai hari ini, 3 Maret 2026, warga Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi tidak perlu lagi membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) saat membayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai upaya mempercepat proses birokrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Dengan kebijakan ini, pelayanan pajak kendaraan bermotor menjadi lebih sederhana dan cepat. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendorong masyarakat untuk menggunakan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) untuk membayar pajak kendaraan secara online dan menghindari antrean.
Dedi Mulyadi juga mengapresiasi warga Jawa Barat atas kepatuhan membayar pajak yang telah berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. Hasil pungutan pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan di berbagai tingkatan, yaitu, jalan Provinsi, di bawah tanggung jawab Gubernur, Jalan Kabupaten/Kota, menjadi tanggung jawab Bupati dan Wali Kota setempat
“Jalan Desa, menjadi wewenang dan tanggung jawab Kepala Desa”, pungkas Dedi
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Jawa Barat. (Sumber)
