DEPOK, Suara Jabar News Com – Sebanyak 775 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Depok menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H tahun 2026. Penyerahan remisi dilakukan usai pelaksanaan salat Ied Idul Fitri di lapangan Rutan pada Sabtu (21/3/2026).
Dari total 1.155 tahanan dan narapidana muslim, 775 narapidana diusulkan dan menerima remisi, dengan rincian 768 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) dan 7 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan mereka langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Agung Nurani, berharap narapidana yang menerima remisi dapat menjadikannya sebagai momentum untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat sebagai warga yang taat hukum. (Benger)
