HUKUM

Rutan Kelas 1 Depok Menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447, H Tahun 2026

DEPOK, Suara Jabar News Com – Sebanyak 775 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Depok menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H tahun 2026. Penyerahan remisi dilakukan usai pelaksanaan salat Ied Idul Fitri di lapangan Rutan pada Sabtu (21/3/2026).

Dari total 1.155 tahanan dan narapidana muslim, 775 narapidana diusulkan dan menerima remisi, dengan rincian 768 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) dan 7 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan mereka langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Agung Nurani, berharap narapidana yang menerima remisi dapat menjadikannya sebagai momentum untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat sebagai warga yang taat hukum. (Benger)

BACA JUGA :   Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, SIM, STNK, Nopol Berlaku Seumur Hidup

baca juga

Rugi Milyaran Rupiah, Supplier Tanah Proyek Tol Serang Gugat Kontraktor BUMN dan Rekanan

Yeni

Hancurnya Jiwasraya dan Menguapnya Dana PMN PT. BPUI-IFG

Yeni

DPD PERADI Profesional Lantik Pengurus 2026-2031, Pegang Teguh “Fiat Justitia Ruat Caelum”

Yeni