BIROKRASI

Pemerintah Tetapkan WFH Setiap Jumat ASN Tak Masuk Kantor

JAKARTA, Suara Jabar News. Com –
Pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. ASN tak perlu ke kantor, kecuali untuk sektor layanan publik dan strategis. Evaluasi kinerja ASN akan dilakukan melalui platform eKinerja.

Sebagai langkah adaptif dan preventif menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja. Hal tersebut dapat mendorong perubahan lebih efisien produktif dan berbasis kerja melalui digital.

Salah satunya adalah penerapan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diberlakukan setiap hari Jumat. Sehingga, para ASN tak perlu ke kantor lagi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu. Yaitu, setiap hari Jumat.

“Penerapan WFH diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan Surat Edaran Mendagri,” katanya, dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/03/26).

Airlangga menuturkan, termasuk di dalam skema WFH bagi ASN yang diatur sebagai berikut yaitu mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Kemudian, yang kedua efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik.Mobil & Kendaraan

Serta mendorong penggunaan transportasi publik jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transforma transportasi publik.

Selanjutnya, efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.

“Khusus untuk daerah ini ada imbauan untuk penambahan jumlah hari durasi waktu dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day sesuai dengan karakter masing-masing daerah dan ini akan diatur oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

BACA JUGA :   Wakil Wali Kota Kunjungi Persemaian Modern Rumpin

Ia menambahkan, untuk penerapan WFH bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

“Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” kata dia.

Menko Airlangga menuturkan, terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan serta sektor strategis seperti Industri atau produksi energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi logistik dan keuangan.

Kemudian lanjutnya, sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah lima hari dalam seminggu dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya.

“Untuk pendidikan tinggi, semester 4 ke atas menyesuaikan dengan Surat Edaran dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek),” sebutnya.

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, mengatakan jika pemerintah memastikan evaluasi terhadap kinerja ASN dalam penerapan WFH sehari seminggu.

Dia menuturkan, pemerintah sudah menyiapkan eKinerja yaitu platform yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan penilaian kinerja ASN.

“Untuk seluruh ASN kami akan akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja,” imbuh Rini. (red -)

baca juga

Wali Kota Depok Serahkan Bibit Cabai dan Benih Hortikultura ke Kelompok Wanita Tani

Yeni

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Depok Menuju Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2023,

Yeni

Wali Kota Depok, Salurkan Bantuan Pangan ke1.672 Penerima Manfaat BPK dari Program Kartu Depok Sejahtera

Admin Jabar