PERISTIWA

PT. Fast Food Indonesia.(Gerai KFC) Jakarta Timur Digugat Ahli Waris Taba bin Kemping, Minta Dikembalikan Tanahnya

 

JAKARTA, Suara Jabar News. Com –Ahli waris Taba bin Kemping menggugat PT Fast Food Indonesia (KFC) atas dugaan penguasaan tanah seluas 2.096 m² di Ciracas, Jakarta Timur. Mereka menuntut pengembalian tanah dan ganti rugi, dengan bukti kepemilikan girik dan surat kelurahan. Proses sidang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ahli Waris Taba bin Kemping ajuan gugatan tuntut pengembalian tanah milik Seluas 2.096 M² yang diklaim PT. Fast Food Indonesia. Tbk (Gerai KFC) yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, RT.005/RW.01, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur

Para ahli waris Taba bin Kemping/Kempi kini resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Fast Food Indonesia Tbk, operator gerai KFC Ciracas, atas dugaan penguasaan tanah milik mereka di Jalan Raya Bogor, RT.005/RW.01, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Kamis (1/4/2026).

Abdul Kadir, SH and Partners selaku kuasa hukum menegaskan bahwa objek sengketa seluas 2.096 meter persegi yang dahulunya merupakan bagian dari lahan sawah dan darat milik pewaris almarhum Taba bin Kemping, yang kini dikuasai secara ilegal oleh tergugat untuk keperluan parkiran Gerai KFC Ciracas.

Berdasarkan dokumen Girik Nomor 1212 Persil Nomor 6b Blok S III, yang tercatat atas nama Taba bin Kemping/Kempi, beserta dukungan surat kelurahan Nomor 1676/PV/03.03 tanggal 13 November 2025, ahli waris menunjukkan bahwa batas-batas tanah mereka mencakup utara Jalan Marjuki, timur Gerai KFC, selatan steam mobil/motor, dan barat Jalan Raya Bogor. Dokumen tambahan seperti Peta Polygon/ RDTR WP DKI Jakarta 2022 dari Dinas Cipta Karya juga memperkuat klaim kepemilikan ini, meski proses administratif sempat terganggu oleh fragmentasi lahan awal dari induk Girik C 110 Persil 6b Blok S III (seluas 13.050 m² sawah) dan Persil 7 D II (15.890 m² darat), yang totalnya 28.940 m².

BACA JUGA :   Larang Meliput Renja, Dua ASN Depok Ini Dilaporkan Ke Polres

Upaya damai sebelumnya gagal total. Pada 19 November 2025, kuasa hukum mengirim surat mediasi ke Kantor Kelurahan Ciracas, diikuti undangan mediasi pada 11 Desember 2025 yang tak kunjung menemui titik temu. Bahkan dua kali somasi (Nomor 121/SOMASI-DAR/XII/2025 dan 124/SOMASI-DAR/XII/2025) pada akhir Desember 2025 ditolak mentah-mentah oleh PT KFC, yang dinilai sebagai sikap “jumawa” dan pelanggaran serius terhadap hak properti. Akibatnya, ahli waris menuntut pengembalian tanah, pengakuan status perbuatan melawan hukum, ganti rugi materil-immaterial, dwangsom Rp500.000/hari jika putusan tak dieksekusi, serta biaya perkara. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus, dengan harapan sita jaminan segera diterapkan guna mencegah eskalasi konflik.

Kasus ini menjadi sorotan baru dalam isu kepemilikan tanah di wilayah urban Jakarta Timur, di mana fragmentasi lahan tradisional sering berbenturan dengan ekspansi komersial. Kuasa hukum Abdul Kadir menekankan bahwa klaim ahli waris didukung bukti pajak SPPT Nomor 317201100302200270 atas nama Kemping (orang tua pewaris), serta transisi legalitas Girik hingga 2 Februari 2026 berdasarkan PP No. 18/2021. “Ini bukan sekadar sengketa, tapi upaya merebut hak warisan yang sudah turun-temurun,” kata Abdul Kadir dalam siaran pers singkat.

Proses sidang pertama sudah dilaksanakan sejak pertengahan bulan Februari 2026 lalu, dan sedang berlangsung hingga saat ini dengan potensi dampak signifikan bagi operasional KFC jika putusan menguatkan klaim ahli waris.(Tim)

baca juga

Warga Keluhkan Jalan Irian Jaya Baru Dikerjakan Sudah Rusak Lagi

Yeni

Resto Oseng Endok di Jalan Margonda Terbakar

Yeni

Masteri Kasus Pembunuhan Noven Cahya Siswi SMK Baranangsiang Bogor, Tuai Sorotan

Yeni