DEPOK, Suara Jabar News Com – Sengketa tanah seluas 4.700 meter persegi di Jalan Pipa Gas, Gang Langgar, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, memasuki babak krusial. Ahli waris almarhum H. Amar bin Apun, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Oteu Herdiansyah & Partners, memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk memberikan kepastian hukum atas eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Perwakilan tim kuasa hukum, Ratih Puspita Octavia, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan Sekretariat Daerah dan Tim Fasilitasi Penanganan Permasalahan Hukum (PPPK) Pemkot Depok pada Kamis (3/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, tuntutan utama ahli waris tetap pada pemulihan hak kepemilikan tanah, bukan ganti rugi materiil.
“Kami memberikan batas waktu kurang lebih satu minggu kepada pihak Pemkot untuk ada kepastian hukum terhadap klien kami, Bapak Mat Sujeh. Kami tidak meminta ganti rugi, melainkan tanah kami dikembalikan sesuai putusan MA,” tegas Ratih.
Putusan MA Menguntungkan Ahli Waris
Perjuangan hukum ini telah berlangsung bertahun-tahun. Dimulai dari Putusan PN Depok Nomor 75/Pdt.G/2016/PN.Dpk yang memenangkan ahli waris, hingga dibatalkan oleh PT Bandung. Namun, melalui Putusan Kasasi MA Nomor 2452 K/Pdt/2019 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 509 PK/Pdt/2021, kedudukan hukum Matsuje sebagai pemilik sah tanah tersebut akhirnya dikuatkan secara final.
Tanah sengketa ini kini sebagian digunakan untuk fasilitas publik strategis, yakni SDN Kemiri Muka 2, SDN Kemiri Muka 3, Puskesmas Kemiri Muka, Pondok Cina serta terdampak pembangunan Jalan Tol Cijago.
Dugaan Penguasaan Ilegal Tanpa Anggaran APBD
Tim kuasa hukum menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam proses penguasaan tanah oleh Pemkot Depok. Ratih mengungkapkan bahwa tidak ditemukannya alokasi anggaran APBD untuk pembelian lahan sekolah dan puskesmas tersebut menjadi indikasi kuat penguasaan secara ilegal.
“Jika berdasarkan kepemilikan risalah Pemda saat ini berupa sekolah dan puskesmas, patut diduga itu adalah secara ilegal, karena Pemkot Depok tidak pernah mengeluarkan anggaran untuk belanja lahan tersebut,” ujarnya.
Sejak Oktober 2023, tim hukum telah melayangkan berbagai somasi kepada Pemkot Depok, BPN, dan PT Translingkar Kita Jaya (pengelola Tol Cijago), serta mengajukan permohonan eksekusi riil dan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Depok pada awal 2025.
- Hingga berita ini ditayangkan, publik menunggu langkah konkret Pemkot Depok dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah final, sambil mencari solusi yang tidak mengabaikan kepastian hukum maupun keberlangsungan fasilitas publik yang sudah berdiri. (Bg)
