JAKARTA – Advokat Senior Saor Siagian desak pembubaran fraksi di DPR RI. Desakan itu disampaikan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Gedung Pascasarjana UKI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Disertasi Saor berjudul _”Reformasi Sistem Perwakilan Rakyat Dengan Pembubaran Fraksi Dalam DPR Demi Memulihkan Kedaulatan Rakyat Berlandaskan Demokrasi Pancasila Dan Konstitusi”_ lulus dengan predikat Cumlaude.
Sidang dipimpin Rektor UKI Prof. Dr. Angel Damayanti, SIP,M.Sc, Ph.D. Promotor: ahli Tata Negara Prof. Dr. John Paris, SH, M.Sp, Prof. Dr. Mompong L. Panggabean, SH, M.Hum, dan Prof. Dr. Aarce Tehupelory, SH, MH. Penguji: Prof. Dr. Drs. Sulistyowaty Irianto, MH, Mantan Hakim Konstitusi Dr. Maruarar Siahaan, SH, MH, dan Dr. Manuel Kaisiepo, SIP, M.H.
Dalam orasinya, aktivis antikorupsi itu desak pimpinan DPR hilangkan struktur dan fungsi fraksi. “Fraksi tidak memiliki dasar hukum konstitusional dan menjadi sarang penyakit politik di DPR. Sudah menghilangkan kedaulatan rakyat dengan memperkuat oligarki politik,” tegas Saor.
Petinggi Peradi itu sebut sejak DPR berdiri, fraksi tidak ada. “Fraksi menjadi sarang kejahatan politik,” ujarnya.
Ia nilai fraksi melukai hati nurani rakyat dan jadi senjata politik untuk singkirkan anggota DPR. “Anggota DPR harus terbuang dari kursi karena kepentingan fraksi,” kata Saor.
Hasil studi banding, jabatan fraksi tak ada di negara lain kecuali Indonesia. “Peran fraksi DPR cenderung digunakan sebagai alat kepentingan politik,” pungkasnya. (Bin)
