HUKUM

Sidang MBG di MK: Guru & Mahasiswa Minta MK Batalkan Anggaran dari Dana Pendidikan, Dinilai Kesejahteraan Pendidikan Terancam

JAKARTA, Suara Jabar News Com – Sidang uji materi MBG berlangsung di Mahkamah Konstitusi/MK Senin (15/6/2026).

Sejumlah guru, mahasiswa, hingga LSM sipil kompak bersaksi: Program Makan Bergizi Gratis/MBG yang dananya diambil dari anggaran pendidikan bikin hak pendidikan, kesejahteraan guru terancam.

MK didesak nyatakan pengalihan dana pendidikan untuk MBG bertentangan dengan UUD 1945 dan hapus dasar hukumnya.

Guru PPPK Di-PHK, Gaji Honorer Cuma Rp50 Ribu

Saksi pemohon Iman Zanatul Haeri, guru Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah + Kabid Advokasi P2G, buka data lapangan.

“Setelah MBG 2026 jalan, terjadi PHK massal guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera. Guru honorer yang naik jadi PPPK paruh waktu, gajinya malah di bawah gaji honorer,” kata Iman di depan Majelis Hakim.

Contoh nyata: guru PPPK paruh waktu di Cianjur gajinya cuma Rp300 ribu/bulan. Di Sumedang ada yang terima Rp50 ribu sebelum dipotong BPJS. Banyak guru PPPK dirumahkan atau kontraknya nggak diperpanjang.

Survei P2G ke 239 guru honorer, PPPK paruh waktu nunjukkan dampak lain: beban kerja naik, honor telat, fasilitas sekolah berkurang, peluang jadi PPPK makin kecil. Parahnya, guru juga disuruh awasi dan catat distribusi MBG, alhasil jam belajar keambil.

“Dampak MBG nyasar ke karier, kesejahteraan, ketimpangan, sampai psikologis guru,” tegas Iman.

Ia juga curhat soal “tembok pengaduan”: mau lapor ke polisi, TNI, DPR, tapi banyak yang punya “dapur SPPG” MBG. “Upaya konstitusional ke MK ini upaya terakhir kami,” ujarnya.

BACA JUGA :   Kejaksaan Agung RI, akan Berantas Para Mafia Tanah

Muhammad Zidan Ramdani, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, bilang kampus BLU sangat bergantung ke anggaran negara.

“Sebelum MBG aja masalah beasiswa, fasilitas, kualitas dosen, riset, masih banyak. Kalau anggaran pendidikan digeser ke MBG, masalah lama bakal makin parah dan mahasiswa yang kena dampak,” jelas Zidan.

LSM, Ini penyelundupan “Norma” dan rawan Korupsi.

YLBHI lewat Edy K. Wahid sebut pengalihan dana pendidikan ke MBG, “penyelundupan norma” di APBN. Kalau dibiarkan, hak konstitusional pendidikan gampang kalah sama kepentingan politik jangka pendek.

YLBHI juga mendesak pemerintah dan DPR stop MBG dari dana pendidikan, tunda semua pembahasan anggaran MBG sampai putusan MK keluar. Kalau MK nyatakan inkonstitusional, negara harus ganti rugi guru dan siswa terdampak.

Senada, ICW lewat Egi Primayogha bilang MBG “contoh kebijakan buruk dan koruptif” karena desainnya lemah dan sarat kepentingan politik.

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia/KOSPI desak hentikan MBG dari dana pendidikan, usut dugaan korupsi di rantai kebijakannya.

Petitum ke MK

Pemohon, KOSPI minta MK,
1. Nyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan UUD 1945
2. Hapus dasar hukum yang melegalkan pengalihan dana pendidikan ke MBG

Putusan MK soal Perkara 52/PUU-XXIV/2026 & 55/PUU-XXIV/2026 ini akan jadi penentu nasib anggaran pendidikan vs MBG ke depan. (By)

baca juga

KPK Dalami Pembentukan Tim Auditor untuk Periksa LKPD Kabupaten Bogor

Yeni

Polda Sulteng Akan Panggil Petinggi PT BDW Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP di Kabupaten Morowali

Yeni

Kasus Pemalsuan Dokumen IUP Naik Sidik, Ahli Hukum Pidana: Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka

Yeni