DEPOK, Suara Jabar News Com – Trotoar Jalan Ir. H. Juanda akhirnya bisa “bernafas” lagi. Kamis (25/6/2026) pagi.
Ratusan personel gabungan turun tangan meratakan 12 bangunan liar (Bangli) yang bertahun-tahun berdiri di atas lahan negara dan memakan trotoar. Pembongkaran bangunan liar dilakukan menggunakan alat berat beko
Ironisnya, 6 dari 12 bangunan yang dibongkar itu ternyata masih berstatus punya sertifikat/sertipikat hak milik. Operasi ini jadi jilid 2 penertiban Juanda setelah peringatan 1-3 dari Satpol PP tak diindahkan pemilik.
150 Personel gabungan sapu 3 Aset Negara
Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat memimpin langsung aksi besar ini. Pasukan yang dikerahkan bukan main-main: TNI, Polri, BPN, Kejaksaan, Dinas Perhubungan, Kecamatan Sukmajaya, Kelurahan Bakti Jaya, hingga PUPR Kota Depok.
“Personil yang kami turunkan sebanyak 150 orang. Kegiatan hari ini merupakan lanjutan penertiban Jalan Juanda yang sebelumnya sudah kami lakukan,” tegas Dede di lokasi.
Sasarannya 3 aset sekaligus: milik Pemprov Jawa Barat, Pemkot Depok, dan aset tol. Bangunan-bangunan itu nekat berdiri di atas trotoar, jalur pipa gas, dan badan jalan tol. Akibatnya pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan.
“Ada bangunan yang menggunakan trotoar untuk kepentingan pribadi sehingga mengganggu pengguna jalan. Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi aset pemerintah sekaligus memulihkan fasilitas publik. Trotoar itu untuk warga Depok,” jelas Dede.
3 kali surat teguran, pemilik pilih bungkam.
Sebelum alat berat bergerak, Satpol PP sudah menempuh jalur persuasif. Surat peringatan pertama hingga ketiga sudah dilayangkan ke seluruh pemilik bangunan. Warga diberi kesempatan bongkar mandiri agar kerugian bisa ditekan.
“Kami beri kesempatan untuk membongkar sendiri sebelum petugas turun, tapi tak diindahkan sehingga petugas kami mengambil tindakan dengan membongkar bangunan tersebut,” kata Dede.
Karena tak ada respons, petugas akhirnya mengeksekusi pembongkaran Bangli tersebut.
Ketua RT 09 H. Ade menjelaskan fakta di balik bangli tersebut. Bahwa lokasi pembingkaran tersebar di RT 10, 04, 09 RW 22 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya.
Sebagian bangunan masih mengantongi SHM terbitan tahun 2000 atas nama Endang Tiryana dan Tuti Astuti. Untuk wilayah RT 09, SPPT-nya masih atas nama Haedir dan Neneng Nursiati.
“Pembebasan jalan tol saat itu pembayarannya tahun 2008, makanya ada bangunan lama. Di belakang bangunan ada pipa gas dan jalan tol,” ungkap H. Ade.
Punya sertifikat bukan berarti bebas bangun. Kalau berdiri di atas tanah negara, trotoar, atau jalur vital seperti pipa gas dan tol, tetap wajib ditertibkan.
Suasana haru pecah saat giliran warung makan milik Sukarta dibongkar. Dagangannya hancur, mata pencaharian hilang.
“Kami tidak tahu mau ke mana lagi karena warung kami sudah dibongkar. Sedangkan kami mencari makan menggantungkan dari usaha berjualan di sini,” lirih Sukarta.
Ia mengakui sudah tiga kali menerima surat teguran Satpol PP, yang terakhir baru diterima sehari sebelum eksekusi.
Juanda Ditata, PR Berikutnya Nasib Pedagang Kecil
Bagi Pemkot dan Pemprov, penertiban ini sinyal tegas, trotoar dan aset negara bukan lahan pribadi. Fungsi publik harus dikembalikan agar Juanda layak dilalui pejalan kaki.
Namun di sisi lain, pemerintah juga diuji soal nasib pedagang kecil seperti Sukarta. Penertiban penting, tapi solusi ruang usaha alternatif juga jadi PR yang harus segera dijawab. (Benger)
