NASIONAL

PWO IN KECAM KERAS PRABOWO SEBUT WARTAWAN “LONDO IRENG”, SAKITNYA TIDAK BERDARAH

JAKARTA, Suara Jabar News.com – Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWO IN) mengecam keras pernyataan Presiden RI Ke-8 sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang menyebut wartawan dengan istilah “Londo Ireng” dalam acara di Jawa Tengah, Kamis 24 Juli 2026.

PWO IN menilai sebutan itu merendahkan martabat profesi kewartawanan dan mengkhianati nilai demokrasi.

“Melukai Sejarah Perjuangan Pers”
Ketua Umum PWO IN, Harun, S.T., S.H., M.I.Kom, menyatakan penolakan tegas atas pernyataan tersebut.

“Kami mewakili ribuan wartawan digital dan jurnalis di seluruh Indonesia menolak dan menyesalkan sekuat hati pernyataan Prabowo Subianto,” tegas Harun di Jakarta, Jumat (25/7/2026).

Menurut Harun, istilah “Londo Ireng” dalam budaya Jawa bermakna negatif. Secara sejarah istilah itu digunakan untuk menyebut pribumi yang menjadi antek penjajah (Budaknya Belanda yang berkulit Hitam).

“Padahal pers itu adalah Pilar Keempat Demokrasi yang dijamin Undang Undanh, dan wartawanlah yang pertama menyampaikan kemerdekaan RI dari penjajahan. Kami bertugas menyajikan fakta, mengawasi pemerintah, dan menyuarakan aspirasi rakyat, kami bukan londo Ireng, menyamakan itu dengan sebutan yang memarjinalkan adalah penghinaan,” ujar Harun.

Ucapan tersebut bagai menyayat hati insan pers,terutama kami yang dilapangan mengawasi kinerja pembantu Presiden Prabowo, ” ini rasa sakitnya tak berdarah “, imbuh Harun.

BACA JUGA :   Wapres Gibran Rakabuming Raka Pimpin Upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata

Ia menambahkan, ucapan pak Presiden adalah cerminan sikap negara yang semestinya bijak dan menyejukan iklim kebebasan pers Indonesia.

4 Tuntutan PWO IN

PWO IN menilai pernyataan Prabowo melanggar Pasal 28E UUD 1945, UU Pers No. 40 Tahun 1999, prinsip Good Governance, dan Etika Komunikasi Publik.

Karena itu, PWO IN mengajukan 4 tuntutan.

1.Prabowo menarik pernyataan dan meminta maaf secara terbuka kepada insan pers

2.Pejabat publik menjaga etika komunikasi dan menghargai pers sebagai mitra, bukan lawan
3.Berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait imbauan penggunaan bahasa pejabat negara
4.PWO IN tetap komitmen pada jurnalisme independen, profesional, dan beretika, mengawal pembangunan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik, karena kami juga warga negara yang patuh aturan, semestinya pak Presiden Prabowo duduk bareng, menyelesaikan persoalan bangsa ini, karena pers tidak bisa di matikan dengan ucapan, “Londo Ireng”, pungkasnya.

Sumber : Sekretariat Jenderal PWO IN. Kontak Binsar Siagian 0812-1853-3128 (Bg)

baca juga

Menteri ATR/BPN) Tekankan Kerja Sama Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Yeni

Kapolri, Hadiri Peringatan Hari Buruh, May Day Fiesta tahun 2022, Semoga Buruh Semakin Sejahtera

Yeni

Ayo Daftarkan Dirimu, Kementerian Pertahanan Lagi Buka Pendaftaran Komponen Cadangan 2023

Yeni