PERISTIWA

Korban Investasi PT DSI Unras di PN Depok, Tuntut Uang Dikembalikan 100%

DEPOK, Suara Jabar News. Com – Pengadilan Negeri Depok menggelar perkara Nomor : 309/PID.B/2026/PN Dpk, kasus investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Senin (3/7/2026).

Usai menggelar sidang Puluhan korban investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Depok,

Mereka menuntut transparansi proses hukum dan pengembalian dana investasi 100%.

Para korban datang dari berbagai daerah seperti Sumatera, Yogyakarta, Kalimantan, dan Bogor untuk mengikuti sidang ketiga di kasus ini. Namun mereka kecewa karena jadwal sidang di sistem PN Depok tertulis pukul 14.00 WIB, tetapi kenyataannya sidang dipercepat menjadi pukul 11.30 WIB.

“Kita yang datang pada bingung mau ngapain. Padahal kita dari jauh hanya mau mengikuti sidang, sudah sejauh mana progres hukumnya. Tapi kita seperti tidak dihargai karena tidak ada informasi terlebih dahulu,” kata salah satu korban.

Minta Informasi H-1 dan Transparansi Aset.

Rio dari Paguyuban Lender DSI, mengatakan, bahwa para korban datang ke sini menuntut hak nya dan meminta pihak pengadilan dan kejaksaan memberikan informasi yang jelas, seharusnya disampaikan jadwal sidang para H-2 atau H-1.

” Sebab, jangan sampai ada pikiran negatif di antara korban. Kita tidak tahu ada transaksi atau tidak di belakang perkara ini. Kami minta transparansi,” ujarnya.

Mengenai pengembalian dana, korban mengaku belum ada kejelasan. Saat ini proses masih dalam tahap penyitaan aset. Para korban meminta jika memungkinkan, uang cash yang sudah disita dikembalikan terlebih dahulu karena kondisi ekonomi mereka sudah sangat sulit.

“Ada yang sampai berhutang ke sana kemari, jual aset untuk bertahan hidup dan biaya pendidikan anak,” katanya.

Kerugian Capai Rp2,4 Triliun

Berdasarkan data paguyuban, jumlah korban investasi PT DSI mencapai sekitar 14.097 ribu orang. Nilai disetorkan ke PT DSI bervariasi mulai Rp1 juta hingga Rp25 miliar per orang. Jadi total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun berdasarkan aset dan sertifikat. Dana tersebut saat ini masih dalam pengawasan OJK.

BACA JUGA :   Memalukan, Oknum KPU Ditangkap Dugaan Kasus Suap Untuk Menambah Suara Caleg

Korban juga menyoroti lemahnya pengawasan OJK. “Logikanya OJK lalai. Mantan direksi PT DSI inisial FH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagus apapun masyarakat paham investasi, kalau pengawasnya ada maling ya percuma,” tegas Rio dari Paguyuban Lender DSI.

Ia meminta OJK tidak hanya fokus memenjarakan tersangka, tapi juga memastikan uang korban kembali 100%.

“Kalau aset perusahaan tidak cukup, sita juga aset pribadi mereka. Termasuk aliran dana ke keluarga Topik Al Jufri. Kami mohon transparansi apakah sudah disita atau belum,” lanjutnya.

Proses Sidang dan Para Tersangka

Ditempat yang sama, Ahmad Fitoyo ketua Paguyuban Lender DSI, Kasus ini limpahan dari Kejagung ke PN Depok dengan alasan gedung di Jakarta Selatan sedang direnovasi.

Persidangan pertama dengan agenda tuntutan jaksa digelar 22 Juli 2026. Replik dari tersangka dibacakan 29 Juli. Sidang hari ini adalah tanggapan jaksa atas eksepsi tersangka dan selesai sekitar pukul 12.30 WIB.

Hingga saat ini sudah ada 5 orang tersangka. Tiga orang sudah P21 yaitu inisial RT, ARL selaku Direktur Teknologi, dan NY selaku Direktur Keuangan. Dua orang lainnya inisial MH dan AS masih dalam proses BAP di Bareskrim dan diperkirakan masuk persidangan dalam 5 bulan ke depan.

“Kita tidak mau menghukum orang. Yang penting uang kami kembali 100%,” pungkas Ahmad selaku Ketua Paguyuban Lender DSI.

Menurut keterangan, sidang akan dilanjutkan pada 10 Agustus 2026 mendatang.
(**)

baca juga

WN India Ditangkap Petugas Bea Cukai Sukarno – Hatta Selundupkan Berlian di Celana Dalam

Yeni

Di Sorot, Pagar Laut Sepanjang 30,10 Km di Pesisir Tangerang

Yeni

Kapolres Tanah Karo Konferensi Pers, Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu BB 1,2 Kg

Yeni