DEPOK, Suara Jabar News Com – Kuasa hukum ahli waris almarhum Amar bin Apun menegaskan bahwa perjuangan hukum atas tanah seluas 4.700 meter persegi di Jalan Pipa Gas, Gang Langgar, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kendati demikian, hingga saat ini hak-hak ahli waris masih belum mendapatkan penyelesaian meski sebagian lahan tersebut telah beralih fungsi menjadi jalan tol Cijago serta fasilitas publik seperti puskesmas dan sekolah.
Hal tersebut kembali ditegaskan dalam aksi damai yang berlangsung di dekat gerbang tol Juanda, di mana pihak kuasa hukum mempertanyakan kepastian hukum atas putusan pengadilan yang dimenangkan ahli waris. Objek sengketa berupa tanah hak milik adat Girik Letter C nomor 49, versi 570, blok D2 atas nama Amar bin Apun ini telah melewati proses peradilan panjang.
Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 75/Pdt.G/2016/PN Dpk tertanggal 23 Maret 2017 mengabulkan gugatan ahli waris, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2452 K/PDT/2019 tertanggal 17 September 2019, serta penolakan peninjauan kembali (PK) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 509 K/PDT/2021 tertanggal 29 April 2021.
Meskipun hukum telah memberikan kepastian mutlak sejak 2021, pihak kuasa hukum menyayangkan lambatnya penyelesaian di lapangan. Dalam audiensi bersama instansi terkait, Pemkot Depok beralasan telah memiliki Surat Pelepasan Hak (SPH) yang dialihkan kepada Kementerian PUPR. Menanggapi hal itu, Fahri Fadilah S.H,. CCLC selaku kuasa hukum ahli waris menduga ada proses yang melawan hukum dalam penerbitan SPH tersebut.
“Ya, kami menduga bahwa dalam proses SPH ini ada hal-hal yang melawan secara hukum,” ujar Fahri
Iapun menegaskan, apabila hak-hak ahli waris terus diabaikan, pihaknya siap mengambil langkah ekstrem berupa penutupan paksa ruas jalan tol yang berdiri di atas lahan milik mereka.
“Kepada para pihak agar segera selesaikan persoalan ini yang sudah inkrah di tahun 2021. Apabila hari ini kami melakukan aksi tidak ditanggapi, kami akan melaksanakan aksi yang mungkin lebih besar dan bahkan mungkin agak ekstrem, kami akan melakukan penutupan jalan di atas tanah milik kami,” tegas Eka.
Ia menambahkan, dalih ketertiban umum tidak dapat digunakan untuk mengabaikan hak keperdataan yang telah diputus sah oleh Mahkamah Agung.
“Jangan berbicara tentang ketertiban umum. Tanah ini semenjak diputuskan oleh Mahkamah Agung milik daripada ahli waris, berarti siapapun yang menguasainya saat ini, menggunakannya, berarti melawan hukum. Selesaikan dulu hak-haknya. Selesaikan dulu hak dari ahli waris,” kata Eka.
Pihak ahli waris menyatakan tidak menutup pintu dialog baik untuk pembayaran ganti rugi maupun penyediaan lahan pengganti. Namun, jika solusi tersebut tidak direalisasikan, penutupan jalur tol di atas objek sengketa akan dilakukan.
“Kami tidak minta ini untuk tidak dibayar, mereka mau bayar silakan atau mereka ingin kasih lahan pengganti silakan. Tetapi kalau solusi itu tidak diberikan kepada kami sebagai kuasa daripada ahli waris, kami akan tutup paksa jalan tol ini yang berada di ruas milik tanah ahli waris,” pungkas Eka.
Menanggapi belum tuntasnya persoalan ini, pengacara muda tersebut menilai pemerintah bersikap tidak adil.
”Saya patut diduga begitulah. Pada hari ini kita bilang pemerintah zalim karena belum bisa menyelesaikan hak-hak ahli waris Amar bin Apun,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum memastikan akan terus menempuh upaya secara paralel serta menggelar aksi massa yang lebih besar guna mendesak atensi penuh dari pemerintah dan instansi berwenang, pungkasnya.
Sementara itu, Haris Widodo Corporate Sekretaris Tol Cijago, janji akan mengfasilitasi urusan lahan ahli waris.Suje yang digunakan untuk jalan tol, katanya saat menerima ahli waris usai unjuk rasa. (Ben)
