KESEHATAN

Bahaya Vape Campuran Narkoba, IPW Desak Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Larangan di Instansi Pemerintah

JAKARTA, Suara Jabar News.com — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan kementerian, lembaga, dan instansi pemerintahan. Usulan ini dinilai sebagai langkah preventif yang krusial untuk memutus potensi penyalahgunaan *vape* sebagai sarana peredaran narkotika dalam bentuk cair yang kian mengancam generasi muda.

Desakan ini disampaikan menyusul pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, mengenai perkembangan modus peredaran narkotika yang mulai memanfaatkan perangkat vape. IPW menilai, pergeseran modus kejahatan ini memerlukan respons kebijakan yang terkoordinasi secara solid antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak lagi cukup hanya dengan penindakan, tetapi harus didukung oleh kebijakan pencegahan yang mampu mengantisipasi perkembangan modus kejahatan. Penerbitan Inpres dipandang sebagai opsi strategis untuk memperkuat pengendalian penggunaan vape di lingkungan pemerintahan, sambil menunggu pembahasan regulasi yang lebih luas melalui revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

Dalam keterangan pers di Terminal Penumpang Bandar Deli, Belawan, Medan, pada Jumat (23/10/2026), Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyoroti penggunaan cairan vape sebagai salah satu modus yang berpotensi tinggi dimanfaatkan untuk menyamarkan peredaran narkotika.

Cairan yang mengandung zat terlarang, menurut penjelasan Kapolri, sangat sulit dibedakan dari cairan kimia biasa. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mengidentifikasi dan mengawasi peredaran gelap narkotika di masyarakat.

Isi ulang ataupun isi cartridge di dalam vape tidak bisa kita bedakan secara kasat mata. Sangat tersamar, sangat terkamuflase, dan wujudnya cair. Antara kimia biasa dengan kimia narkotika itu tidak bisa dibedakan tanpa uji laboratorium,” ujar Kapolri, sebagaimana dikutip dalam siaran pers IPW, Minggu (25/10/2026).

“Generasi sehat, Indonesia hebat! Jangan biarkan masa depanmu menguap begitu saja. Ketahui apa yang kamu hirup. Hindari rokok elektrik dan zat adiktif yang merusak paru-paru serta masa depanmu. Pilih hidup sehat, pilih prestasi, bukan zat yang memabukkan.

Dukung Gerakan Nasional Anti Narkoba dan Rokok Elektrik. Bersama kita jaga generasi emas Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, IPW berpandangan bahwa perkembangan modus ini perlu segera ditindaklanjuti melalui penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas pemeriksaan laboratorium, edukasi masyarakat secara masif, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan perangkat vape untuk peredaran narkotika.

BACA JUGA :   Makan Mie Instan Berlebihan Sangat Berbahaya Untuk Kesehatan

Sugeng Teguh Santoso memaparkan data yang mengkhawatirkan, di mana sebanyak 1.386 jenis zat psikoaktif baru atau *New Psychoactive Substances* (NPS) telah teridentifikasi secara global. Dari jumlah tersebut, 175 jenis dilaporkan telah beredar dan teridentifikasi di Indonesia.

Perkembangan zat psikoaktif baru ini, menurut IPW, menuntut pembaruan instrumen hukum dan peningkatan kapasitas pengawasan agar penanganan penyalahgunaan narkotika dapat mengikuti kecepatan evolusi modus peredaran.

Langkah preventif di tingkat daerah dan organisasi keagamaan juga mulai bergulir. Dalam pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 13 Oktober 2026, Kapolri disebut meminta dukungan MUI terkait penerbitan fatwa mengenai penggunaan vape. Sebelumnya, MUI Provinsi Jawa Timur telah lebih dulu menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyalahgunaan rokok elektrik pada 1 Juli 2026.

Di tingkat pemerintah daerah, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik.

Kebijakan ini ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah daerah setempat.

IPW menilai langkah-langkah regional dan keagamaan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan matang dalam merumuskan kebijakan nasional. Namun, penerapan larangan di tingkat pusat maupun daerah perlu disertai kejelasan ruang lingkup, mekanisme pengawasan, serta dasar hukum yang sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.

Oleh karena itu, IPW kembali mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan penerbitan Inpres yang mengatur penggunaan vape di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat integritas pengawasan di lingkungan pemerintahan.

IPW menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak boleh hanya bertumpu pada penindakan setelah kejahatan terjadi. Upaya pencegahan, pengawasan distribusi, pengujian kandungan zat, edukasi publik, dan penindakan terhadap jaringan peredaran harus berjalan secara terpadu dan sinergis.

Menutup pernyataannya, IPW memberikan peringatan keras bagi masyarakat, khususnya anak muda. “Generasi muda jangan terjebak gaya-gayaan merokok menggunakan vape. Cairan yang dipanaskan hingga menjadi asap dan dihirup ke dalam paru-paru tersebut sangat berpotensi mengandung zat narkotika terselubung. Ini bukan sekadar gaya hidup, ini adalah ancaman nyata yang dapat merusak kesehatan dan masa depan bangsa secara permanen,” pungkasnya. (Redaksi)

baca juga

Jawa Barat Waspada Kasus Demam Berdarah Dengeu

Yeni

Heridianto: Setelah Indikator Strategis, UHC Jadi Sorotan Utama Warga Depok

Yeni

Waspada Super Flu

Yeni