JAKARTA, Suara Jabar News Com – DPR RI bersama pemerintah menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu lintas profesi. Kesepakatan tersebut disampaikan seusai rapat finalisasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pembahasan itu menindaklanjuti aspirasi yang diterima DPR mengenai status kepegawaian guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta tenaga pelaksana lainnya.
Dasco menyampaikan bahwa aspirasi tersebut dibahas satu per satu bersama pemerintah, termasuk permintaan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri Sekretaris Negara, yang menyampaikan rincian kesepakatan setelah Dasco, menjelaskan bahwa peningkatan status PPPK diperluas ke berbagai profesi. Cakupannya meliputi guru, dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan dan medis, serta tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
“Hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Menteri Sekretaris Negara.
