BIROKRASI

LSM Gempi Soroti Dana Desa /Kelurahan di Kota Depok

Suara Jabar News com, (DEPOK),- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Anggaran Negara (Gempi) Indonesia Kota Depok mempertanyakan dana pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan tahun 2024 di Kota Depok dinilai tidak jelas juntrungannya.

Menurut Maulana Sekjend DPN Gema Peldan Indonesia, peruntukan dan besaran nilai anggaran kegiatan yang diselenggarakan oleh Desa atau Kelurahan diKota Depok remang ” remang, katanya kepada wartawan di Jln, Margonda, Senin (23/12/2024).

Adanya tumpang tindih tentang tupoksi, antara kelompok masyarakat (Pokmas) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dipertanyakan

Pasalnya, Laporan pertanggungjawaban dari pihak Pokmas dengan dasar peran serta masyarakat (type empat ) atau pihak ke tiga, berdasarkan Permendagri No, 130 tahun 2018 tentang Pemberdayaan oleh kelompok masyarakat (Pokmas), Permendagri No, 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Pemasyarakatan Desa /Kelurahan.

Selain Permendagri, Maulana juga mengungkapkan dasar penggunaan anggaran Pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan di Kota Depok yang menggunakan Perwal Kota Depok No, 23 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan se – Kota Depok.

BACA JUGA :   Walikota dan Wakil Walikota Depok Mulai Melakukan Perubahan, Merotasi 97 ASN

Semestinya pemberdayaan masyarakat itu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan bukan sebaliknya memberatkan masyarakat, cetusnya.

Ia berharap dana untuk pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Permendagri No, 130 Tahun’ 2018, pungkas Maulana. (Ben)

baca juga

Peringati Hari Amal Bakti ke-77, Pemkot Depok Berharap Selalu Bersinergi

Yeni

Wali Kota Depok Sudah Berikan Izin Pendirian Rumah Ibadah di Depok Kenapa Intoleransi Di Usik Lagi

Yeni

Gubernur Jabar Anggarkan Rp 2,5 M Untuk Revitalisasi Situ Jatijajar

Yeni