PERISTIWA

Unras Mahasiswa di PN Depok Tuntut Kasus Pencabulan Oknum Anggota DPRD Depok Segera Disidangkan

Suara Jabar News, Com, (Depok),- Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Youth Movement berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negri Depok, Senin (20/1/2025).

Pengujuk rasa yang di koordinir DYM, Muhammad Rifqi F Sukarno bersama rekannya berorasi di depan kantor pengadilan negeri kota Depok.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah aspirasi yang ditulis menggunakan media poster.

Setelah berorasi, para pengunjuk rasa beraudensi dan diterima oleh kepala pengadilan negeri kota Depok di dampingi aparat kepolisian dan TNI.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Depok terpilih periode 2024- 209 berinisial RK di proses hukum.

Dalam pernyataan Rifqi didepan ketua Pengadilan Negeri Depok menyampaikan beberapa tuntutannya,

Berikut tuntutan mahasiswa
me-rekomendasi ke pengadilan negeri kota Depok untuk dapat memberikan putusan hukum,

  1. Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Mendorong dilanjutkannya proses penyidikan terhadap RK sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap anak;
  3. Menuntut pelaku pencabulan terhadap anak untuk dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  4. Mendorong pelaku untuk wajib membayar restitusi kepada korban dan menanggung biaya rehabilitasi medis dan psikologis untuk memastikan pemulihan korban;
  5. Mendorong penegak hukum untuk memastikan korban mendapatkan hak restitusi dan pemulihan yang layak.
BACA JUGA :   Pemilik “LETER C” Protes, Ada Plang SHM di Tanah Kami, Kelurahan Cilangkap Bungkam 3 Surat

Sebelumnya, Sejumlah massa yang menamakan diri sebagai Depok Youth Movement menggelar aksi demonstrasi depan Pengadilan Negeri (PN) Depok,

Usai diterima oleh pihak PN Depok, para pengunjuk membubarkan diri dan terkendali tanpa adanya keributan. (Benger)

baca juga

Akibat Hujan Deras Angin Kencang, Kota Bogor Dilanda Bencana

Yeni

Aliansi Pekerja Buruh Bogor Tolak Tapera

Yeni

Kuasa Hukum Ahli Waris Bojong Malaka, Sengketa Lahan UIII Harus Tuntas di BPN bukan di Pengadilan

Yeni