Suara Jabar News, Com
(Jakarta), – Salut dan apresiasi terhadap Kejaksaan Agung RI yang telah kerja keras menangani serta menetapkan bos PT Sritex periode Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan.
Iwan ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan alat bukti yang cukup kuat pada kasus korupsi ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar membeberkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah daerah kepada PT Sritex Rejeki Isman Tbk dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3,58 triliun.
Sebagai informasi, emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex telah diputuskan pailit beberapa waktu lalu. Padahal, Sritex adalah perusahaan yang sudah berdiri lebih dari 50 tahun dan sempat berjaya karena kualitas produknya.
Saham SRIL sudah dihentikan perdagangannya sejak 18 Mei 2022. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan SRIL sebagai emiten yang memiliki potensi delisting pada Mei 2023. Ketentuan bursa menetapkan delisting dapat dilakukan terhadap saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir.
Selain suspensi SRIL yang sudah mencapai lebih dari ketentuan yakni 24 bulan, SRIL memiliki masalah kesehatan keuangan akibat utang yang menggunung. Saat ini, Sritex menanggung defisit modal atau ekuitas negatif karena jumlah liabilitas yang lebih besar dari aset. Ini berarti kondisi SRIL di ambang kebangkrutan sebab jumlah jika utang jatuh tempo tidak bisa dibayar, bahkan ketika menjual aset pun tidak mampu menutupi semua utang.
Sarpangi salah satu bekas karyawan PT. Rajabrana Cimanggis Depok menceritakan pengalamannya, bahwa semua ini adalah permainan yang dilakukan oleh pihak – pihak yang sengaja seakan PT. Sritex pailit atau bangkrut karena utang pinjaman di Bank sangat besar, sehingga yang di korbankan Puluhan ribu karyawan kena di PHK.
Sebenar masalah PT.Sritek itu adalah tanggungjawab perusahan, kurator dan distributor, sehingga ada dugaan kuat penyelewengan anggaran pinjaman uang dari bank.
Selain itu, pihak hakim pengawas juga patut di curigai, kenapa bisa pailit sehingga ribuan karyawan jadi korban PHK.
Soal kasus Sritek ini sudah pernah saya sampaikan ke rekannya pak Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, tapi tak tersampaikan aspirasi saya, sehingga sudah terjadi barulah tertangkap bos Sritek. (nny)
