SJNews.com,– Polres Kota Tangerang mengamankan 28 anggota geng motor yang hendak melakukan tawuran. Dari jumlah yang ditangkap sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Puluhan anggota geng motor tersebut diamankan saat polisi tengah melakukan patroli skala besar yang dilakukan di tiga wilayah hukumnya. Di antaranya Cikupa, Balaraja, dan Panongan.
“Kurang lebih ada 28 anggota geng motor yang diamankan,” ujar Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (10/1/2021).
Para pelaku ini akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Adapun untuk kepemilikan bom molotov dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
“Selanjutnya kami akan melakukan tindakan preventif dan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kita proses sampai sidang, untuk tersangka anak kita koordinasikan dengan Bapas maupun Dinsos terkait pembinaan,” tukasnya.(Bar)