Suara Jabar News, Com (Jakarta) – Korp Mahasiswa Nusantara ( KOMANDAN ), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada semua pihak yang terbukti terlibat, dalam kasus pemerasan terhadap agen tenaga kerja (TKA) termasuk dugaan keterlibatan eks Kemenaker Ida Fauziah (IF) pada periode 2019-2024.
Mereka berharap KPK mengungkap secara transparan aliran dana Rp 53,7 milyar termasuk penerima manfaat baik itu secara langsung maupun tidak langsung tanpa pandang bulu tegas Tomi Dermawan pimpinan aksi unras korps mahasiswa nusantara (KOMANDAN) Kamis, (12/6) didepan kantor Kemnaker Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan.
Selain itu, Komandan menduga kuat, pola korupsi ini tidak bersifat insidental, melainkan berlangsung secara sistematis sejak 2019 hingga 2024 mencakup beberapa direktorat penting, termasuk direktorat PPTKA dan Dirjen Binapenta serta PKK yang muncul dominan atas nama Hariyanto yang sebelumnya menjabat sebagai direktur dan dirjen di bawah struktur langsung dari menteri, dan kini menjadi staf ahli menteri bidang hubungan internasional.
Publik menilai mustahil aliran dana mencapai Rp 53,7 Milyar dengan satu penerima, menerima Rp 18 miliar tanpa terdeteksi atau restu dari pucuk pimpinan kementerian bahkan, sebagai uang haram itu di sebut digunakan untuk membiayai kebutuhan internal puluhan pegawai selama bertahun-tahun.
Oleh karena itu, KPK wajib mendalami peran dan mengetahui eks menteri Ketenagakerjaan IF dalam kasus ini.
Pemeriksaan terhadap mantan menteri ketenagakerjaan tersebut bukan hanya relevan, tapi mutlak dilakukan demi integritas penegakan hukum dan pemulihan kepercayaan publik terhadap kementerian ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi pelindung hak hak tenaga kerja, bukan perantara pemerasan tulis rilisnya dari KOMANDAN.
Temuan Utama
Modus pemerasan oleh pejabat Kemnaker pegawai dan pejabat diduga melakukan pemerasan kepada Agen TKA dalam proses pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing RPTKA, antara tahun 2019-2024
Ketertiban staf ahli menteri Hariyanto (staf ahli menaker bidang hubungan internasional), eks dirjen Binapenta dan Direktur PPTKA yang di duga menerima bagian sebesar Rp 18 miliar
Temuan ketiga sistem pemerasan terstruktur verifikator di direktur PPTKA di perintahkan untuk tidak memproses dokumen agen TKA yang tidak menyetor uang pelicin.mengarahkan proses berjalan untuk pihak yang bersedia membayar.
Temuan ke – empat soal distribusi dana ke beberap pihak, uang hasil pemerasan itu di bagi ke – 8 pihak secara tidak syah, termasuk pejabat staf biasa.
Temuan ke – lima yaitu, penggunaan untuk kegiatan Nonbujeter sebanyak Rp 8,94 miliar yang di gunakan untuk kebutuhan makan siang dan aktivitas internal 85 pegawai.
Berikut nama penerima uang haram tersebut Versi KPK,
- Haryanto staf, ahli menteri Rp 18.000.000.000
- Putri Citra Wahyoe, staf Direktorat PPTKA Rp 13.000.000.000
- Gatot Eidiartono, koordinator Analisis TKA Rp 6.000.000.000
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024 – 2025 Rp 2.300.000
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2024 – 2025.
Tuntutan aksi yang dilakukan mahasiswa yang tergabung di KOMANDAN di depan kantor Kemnaker Jalan Soebroto, Kuningan ;
- Mendesak KPK RI Untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang terjadi di lingkungan ( Direktorat PPTKA, Dirjen Binapenta dan PKK) KEMENAKER. senilai 53,7 Miliar .
- Mendesak KPK RI untuk memberikan sanksi pidana sesuai Undang – undang kepada para Pegawai, Staf dan ASN lainnya yang menerima aliran dana korupsi dalam pemerasan pengurus tenaga kerja asing walaupun telah mengembalikan hasil uang korupsi/pemerasan tersebut.
- Mendesak KPK RI segera memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan, Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah atas kasus pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Mendesak KPK RI segera memeriksa Staf Khusus mantan Menteri ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
- Mendesak KPK RI segera memeriksa Staf Khususantan Kemenaker Ida Fauziyah.
- Mendesak Menaker Prof, Yassierli untuk memecat para pegawai, staf dan ASN di lingkungan Kemnaker yang menerima uang pemerasan calon tenaga kerja Asing senilai Rp 53 Miliar karena jika dibiarkan hal ini akan terulang kembali. (Sumber)
