Suara Jabar News, Com (Depok) – Pengadilan Negeri Kota Depok menggelar sidang perdana terdakwa anggota DPRD Kota Depok di ruang Candra III, Jalan Boulevard, GDC Komplek Perkantoran, Jl. Boulevard Raya Kota Kembang, Jatimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, pada Senin (16/6/2025).
Sidang perdana dakwaan kasus pelecehan seksual anggota DPRD Kota Depok dilaksanakan tertutup, hanya di hadiri oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terdakwa Rudi Kurniawan (RK)
Saat majelis hakim Sondra Muktilambang Linuwih, SH bersama anggotanya masuk keruang sidang yang telah di hadiri oleh pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa menyampaikan bahwa sidang ini tertutup, bukan untuk umum, yang tidak bersangkutan mohon maaf dipersilahkan keluar, tegasnya.
Sempat di protes oleh hadirin seorang ibu – ibu, saya dari para legal kota Depok diberi tugas untuk memonitoring sidang kasus pelecehan seksual RK anggota DPRD Kota Depok “, katanya, namun petugas tak mengindahkannya tetap menyuruh keluar.
Hadi, SH selaku penasehat hukum terdakwa RK Saat di temui awak media tak ingin berkomentar, nanti sidang ke dua saja yah, ini hanya baru pembacaan dakwaan saja.
Sementara itu, Endang Kurniasi orang tua korban kebingungan, dirinya Inging sidang ini berjalan tegak lurus se adil – adilnya, dan akan mencari pendamping hukum untuk anak saya, singkatnya sambil berlalu pergi.
Dikesempatan lain dengan waktu yang sama, Wagiyono warga masyarakat yang juga tim RK, mengatakan bahwa kasus ini pihaknya menyerahkan kepada hakim dan JPU melakukan persidangan berdasarkan laporan dari penyidik untuk membuktikan kebenaran yang sesungguhnya.
Ia menyebut RK ditahanan penyidik menunggu selama 120 hari untuk menjadi P,21. Sekarang tinggal pengadilan memutuskannya, tetapi kami melihat ada ke anehan serta kejanggalan saat proses di penyidik itu.
Senada di sampaikan Dedi Kusnandar, kami merasa ada kejanggalan saat menunggu, membuktikan P,21 yang begitu rumit itu, RK ditahanan penyidik selama 120 hari, saya tidak ikut campur dengan proses sidang di pengadilan, silahkan JPU dan Hakim menyidang sesuai data laporan yang di buat penyidik, kami hanya mengikuti saja persidangan ini. Semoga tidak di campur adukan dengan kepentingan lain, pungkasnya. Sidang tersangka RK di tunda minggu depan. (Bg)
