HUKUM

Sidang Perdana Kasus Penyerangan dan Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Suara Jabar News, Com (Depok) – Pengadilan Negeri kota Depok menggelar sidang perdana kasus penyerangan dan pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Delapan terdakwa yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok adalah, Rindu Siringoringo,Tahi Hamonangan Sitinjak, Poltak Simanjuntak, Alfredo Santiago Redondo Simanjuntak, Gomar Rumahorbo, Lesko Sihombing, Lasita Aritonang dan Tony Simanjuntak.

Sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan didampingi Hakim Anggota Nartilona dan Anak Agung Niko Brama Putra.

Pembacaan dakwaan terhadap 8 orang tersebut, bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan penyerangan dan pembakaran mobil milik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok,” kata Muhammad Nur Ajie selalu Jaksa Penuntut Umum di persidangan.

Kejadian bermula ketika anggota Polres Metro Depok mendatangi lokasi kejadian yang bersebelahan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon. Setiba di lokasi, polisi yang menumpangi mobil dinas polri lalu dihadang oleh para terdakwa. Para terdakwa yang dengan penuh amarah kemudian melakukan penyerangan dan membakar mobil polisi.

BACA JUGA :   Kuasa Hukum : UGR Cisumdawu 329 M, Tak Ada Hubungan dengan Sidang Tipikor Dadan Cs, Hormati Putusan PN Sumedang

Atas pebuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 24 KUHP melawan petugas. Pasal 160 KUHP, penghasutan untuk melakukan tindak pidana, dan Pasal 170 KUHP (Kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan orang,” jelasnya.

Dari pantauan di ruang sidang, para terdakwa menjalani sidang terpisah karena mempunyai peran yang berbeda-beda

Diketahui Polda Metro Depok menyerahkan 8 tersangka dan barang bukti tahap II atas perkara tindak pidana pembakaran unit mobil milik Satreskrim Polres Metro Depok kepada pihak Kejaksaan Negeri Depok, Kamis, 19 Juni 2025.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU oleh para terdakwa.

Menurut pengacara salah satu terdakwa mengatakan, kita mengajukan nota keberatan, jadi tunggu saja sidang tahap ke dua yah, kata Doni Manurung, SH saat ditemui wartawan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok. (Bg)

baca juga

Kuasa Hukum Minta BPN Kota Depok Transparan Terhadap Sertifikat Lahan Jalan Margonda No, 305

Yeni

KPK Panggil Para Kadis di Bekasi Terkait TPPU

Yeni

Sengketa Lahan, LBH Pospera Tumbang VS Pemangku Law Office Group

Yeni