Suara Jabar News Com (Depok) – Kinerja Dinas Perumahan dan Permukiman atau (Dinas Rumkim) Kota Depok mendapat sorotan tajam dari Komisi C DPRD Kota Depok. Tak tanggung-tanggung, dengan anggaran mencapai hampir setengah triliun rupiah, kinerja dinas ini dinilai banyak melanggar aturan.
Hengky ketua Komisi C DPRD kota Depok, “Ini jangan main-main. Proyek miliaran yang seharusnya ini menjadi perhatian serius.” katanya kepada wartawan disela acara paripurna, Rabu (6/8/25).
Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Hengky menyampaikan keprihatinannya terhadap kinerja Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim) yang berada di bawah pengawasannya. Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan di beberapa titik, termasuk SMPN 3 dan Stadion Mini Sukatani.
Menurut Hengky, dugaan pelanggaran di SMPN 3 ini merupakan kecerobohan fatal yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 yang mewajibkan perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, guna mengendalikan risiko terkait kegiatan kerja untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Selain SMK3, juga di sinyalir adanya monopoli dari rekanan yang menguasai proyek pada dinas tertentu, seperti spesifikasi persyaratan yang di ajukan sudah di ACC oleh dinas tersebut. ( red – )
Ia juga menyoroti adanya temuan serupa di Stadion Mini Sukatani, di mana waktu kerja diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Hengky berjanji akan membentuk mekanisme kontrol yang lebih ketat terhadap Dinas Rumkim.
Kita mau bentuk mekanisme kontrol yang kuat terhadap Dinas Rumkim. Nanti teman-teman di Komisi C akan kritis terhadap pengawasan ini,” ujarnya.
Hengky mengajak masyarakat, LSM, dan media untuk bersama-sama mengawasi kinerja dinas tersebut. “Kita bantu Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota kita. Jangan sampai dinas dalam hal ini sembrono melaksanakan kegiatannya di tanpa pendamping pengawas, imbuhnya
Ini memang sedang kita kencang awasi, karena pembangunannya menelan anggaran hampir 500 miliar yang mereka kelola.
Saat wartawan menyinggung soal rencana pembangunan SMP Negeri di Jatijajar, kita belum mendalami yang sebenarnya proses tersebut.
Dinas Rumkin kota Depok Dinilai banyak memberikan proyek kepada rekanan, meski yang di berikan telah menempuh prosedural, namun pihak Dinas yang terkait, jangan terkesan seperti jadi bajak darat, karena duga banyak melanggar aturan. (Benger)
