PERISTIWA

Langgar K3, PPL SMPN 25 Abaikan Keselamatan Pekerja Demi Keuntungan

Suara Jabar News, Com (Depok) – Proyek Pembangunan Penata Lingkungan (PPL) SMPN 25 Kota Depok abaikan keselamatan pekerja, dengan para pekerja tidak menggunakan APD yang memadai.

Pantauan wartawan di SMPN 25 sangat memperlihatkan betapa parahnya kondisi di lokasi proyek. Para pekerja tampak bekerja tanpa menggunakan Helm Safety atau perlengkapan keselamatan lainnya, sebuah situasi yang sangat membahayakan nyawa mereka.

Menurut Soleh Ketua LSM GPKN Keselamatan pekerja seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan, namun kenyataan yang terjadi dilapangan Pembangunan Penata lingkungan SMPN 25 Kota Depok, ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 9,7 miliar, namun dengan anggaran sebesar itu, tampaknya kontraktor lebih mementingkan keuntungan dari pada keselamatan kesehatan kerja (K3). Padahal, K3 printing dalam setiap proyek konstruksi, tidak hanya untuk melindungi para pekerja dari potensi bahaya, tetapi juga untuk menurunkan risiko kecelakaan kerja yang bisa berakibat fatal.

Masih kata Soleh, apakah nyawa pekerja benar-benar kurang berharga dibandingkan keuntungan proyek? ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak kontraktor yang mengabaikan K3.

BACA JUGA :   PT. Andyka Investama Pengelola Metro Stater Depok Diminta Segera Keluar

hal ini mencerminkan ketidak pedulian yang mencolok dari pihak kontraktor terhadap keselamatan para pekerja yang seharusnya dilindungi.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pelaksana belum memberikan tanggapan terkait ini, meskipun pihak Media Channel 98 News telah berusaha menghubungi.Ketidak pedulian ini bukan hanya sebuah pelanggaran, tetapi juga sebuah tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga keselamatan para pekerja. (By)

baca juga

BMKG Ingatkan Lagi Potensi Gempa Megathrust 8,7 di Pantai Selatan Jawa

Yeni

Terjadi Bom Bunuh diri Meledak di Astana Anyar, Potongan Tubuh Manusia Berserakan

Yeni

Presiden Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Menteri Pertanian Syahrul Limpo

Yeni