DAERAH

Anggota DPRD Muad Khalim Desak Perangkat Desa Kuasai Administrasi Pertanahan

Suara Jabar News, Com (Kab, Bogor) – Status tanah adat atau Eigendom Verpinding yang masih meluas di wilayah pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Bogor menjadi sorotan tajam. Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Muad Khalim, mewanti-wanti perlunya penguatan masif administrasi pertanahan di tingkat desa untuk mengamankan dan menjamin kepastian hukum tanah masyarakat.

Muad Khalim bahkan secara khusus menyambut baik pelatihan administrasi pertanahan yang digagas oleh KNPI, menyebutnya sebagai langkah krusial untuk membekali perangkat desa, terutama di wilayah Cileungsi, Jonggol, Cariu, Gunung Putri, dan Klapanunggal, yang dikenal memiliki kompleksitas masalah pertanahan.

“Wilayah Dapil 2 ini luas, dan banyak yang masih berstatus tanah adat atau Eigendom Verpinding,” ujar Muad. “Dengan pelatihan ini, perangkat desa dapat memahami administrasi pertanahan secara lebih lengkap agar lebih mudah memberi pelayanan kepada masyarakat.”

Hal ini didorong oleh tujuan utama: menciptakan kepastian hukum dan mendukung pengelolaan sumber daya tanah secara berkelanjutan, demi kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan masyarakat.

Langkah KNPI: Ketua Panitia Pelatihan dan Wakil Ketua KNPI Bidang Pertanahan, Fahreza, menyatakan bahwa pelatihan ini dilaksanakan serentak di semua dapil Kabupaten Bogor untuk menyatukan langkah pelayanan terbaik hingga ke tingkat desa. “Kita tahu permasalahan wilayah masih kompleks dan dengan pelatihan ini perangkat desa lebih mudah memberi administrasi pelayanan,” pungkasnya. (Binsar)

BACA JUGA :   Serafio Kantor dan Inri Devanny Pinatik Terpilih Sebagai Putra - Putri Dirgantara Sulut 2022 sebagai Duta Lanud Sam Ratulangi

baca juga

Acara Munas HIPMI ke XVII di Solo Memalukan
Pesertanya Adu Jotos

Yeni

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pimpin Apel Gabungan Pastikan Pengamanan Perayaan Natal 2025 / Tahun Baru 2026

Yeni

Walikota Depok Melantik 433 ASN, Hanya Wartawan Khusus Yang Boleh Meliput

Yeni