PARLEMEN

Bangunan Liar Dibiarkan DiatasLahan Bersengketa PT. HCAP dan PT, BKL

Suara Jabar News, Com (Depok) – Bangunan liar berdiri di atas tanah bersengketa, di duga langgar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2024 tentang perizinan untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PNG).

Bangunan liar tersebut di atas lahan bersengketa antara.PT, Bumi Kedaung Lestari (BKL) dengan PT. Haikal Cipta Abdi Perkasa (HCAP) atas lahan seluas 9,3 hektar yang berlokasi di Jalan, Abdul Wahab, Kelurahan Kedaung, Sawangan, Kota Depok.

Menurut keterangan, pengajuan PT, HCAP sekitar 6,3 hektar, namun yang di pagar 9,3 hektar oleh perusahan tersebut, sementara status tanahnya masih bersengketa dengan Ida Farida pemimpin PT, Bumi Kedaung Lestari (BKL).

Sebelumnya, pihak Satpol PP sudah ingin menutup bangunan diatas lahan itu, namun ada pejabat mantan sekda kota Depok melarang dan menyuruh pihak Satpol PP ditarik kembali ke kantornya, kata sumber yang tidak mau disebut namanya.

Berkaitan dengan bangunan yang belum kantongi ijin, Babai Suhaimi dari komisi A DPRD kota Depok akan bicara. Ia mengatakan, jika bangunan tersebut belum mengantongi ijin berarti ilegal dan melanggar Perda kota Depok, katanya kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

” Saya sebetulnya tidak.meninjau lokasi, tapi kebetulan lewat. Terkait lokasi tersebut sesungguhnya sudah ada laporan ke berbagai pihak yang terkait, termasuk lampirannya ke DPRD kota Depok tentang sengketa lahan tersebut “, sebut Babai

Namun kami dari komisi A memang belum melakukan tindakan untuk sidak atas laporan warga atas persengketaan tanah antara PT, HCAP dengan PT, BKL, jelasnya.

” Saya sering melewati lokasi tersebut, memang sudah ada pembangunan, pemagaran dan kuga ada bangunan serta plang pengumuman hasil putusan pengadilan bahwa lahan tersebut tertulis milik PT, HCAP, namun informasinya masih proses hukum, karena belum inchra. Sementara ibu Ida Farida dari PT, BKL masih mencari langkah – langkah hukum, tetapi kami tidak mencampuri urusan itu. Yang dipertanyakan sama bu Ida Farida mengenai bangunan pagar dan gedung yang berdiri diatas lahan masih bersengketa.” apakah bangunan yang ada di lokasi tersebut sudah memiliki ijin apa belum”, tanyanya.

BACA JUGA :   Rapat Paripurna DPRD kota Depok Pengesahan 2 Raperda dan Pokir Nyaris deadloock

Untuk itulah menjadi titik persoalan, bukan masalah ukuran tanahnya, yang menjadi persoalan itu adalah mengenai bangunannya. Kalau pagar ataupun bangunan gedung itu belum punya ijin,, tentunya pemerintah harus mengambil tindakan untuk menegur dengan menyurati dengan surat perintah, SP1, SP2 ataupun SP3, tandas Babai.

Apabila surat peringatan itu tidak diindahkan maka pemerintah melalui Satpol PP harus mengambil tindakan dengan menyegel bangunan dilokasi tanah tersebut.

” Saya juga pernah menanyakan ke pihak dinas Satpol PP tentang rencana penyegelan, sehubungan pihak PT, HCAP sedang mengurus administrasi pembuatan sertifikat yang hingga saat ini masih belum bisa menunjukan IMB nya, maka
bisa di segel bangunan tersebut, mungkin perkiraan saya salah, ” tandasnya.

” Saya tidak melihat urusan sengketa tanah, namun sebagai sekretaris Komisi A, pihaknya akan memanggil dinas perijinan dan dinas satpol pp, kalau belum ada ijin bangunannya, maka kami akan perintahkan untuk menyegel gedung Griya Adidaya milik PT, HCAP agar tertib administrasi “, ujarnya.

Kalau saja PT, HCAP memiliki IMB, tentu persoalannya selesai, namun kalau belum memiliki ijin tentu harus diambil tindakan, pungkasnya (Benger)

baca juga

Ade Firmansyah anggota Komisi D DPRD kota Depok Soroti UHC dan 97 kursi kosong di SMP Negeri 34

Yeni

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Periode 2024-2029, Ada 28 Wajah Baru

Yeni

Wamendag Optimis Sektor Dagang Indonesia Tetap Unggul di Era Trump

Yeni