Suara Jabar News, Com (Depok) – Pelarangan Misa Natal 2025 di Wisma Sahabat Yesus (WSY) Kota Depok, Jawa Barat, dianggap inkonstitusional karena melanggar hak konstitusional warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.
Keputusan pembatalan itu diambil melalui musyawarah antara pihak kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat keamanan, serta pengelola WSY pada Selasa (23/12/2025), dengan dalih menjaga kondusivitas lingkungan dan menunggu proses perizinan kegiatan ibadah.
Aktivis Hotman Samosir, founder Pergerakan Indonesia untuk Keadilan dan Aspirasi Rakyat (PILAR), menantang keras pemerintah dan menyebutnya sebagai bentuk nyata kegagalan Pemerintah Kota Depok dalam menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
Ia menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2), yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah tanpa syarat.
Alasan pelarangan misa Natal dianggap tidak sah
Dalih menjaga keamanan_ dianggap prematur dan nonsense
Kesepakatan yang lahir dari timbangan yang timpang dianggap sebagai pemaksaan
Pelaksanaan ibadah tidak boleh bergantung pada kesepakatan sosial atau persetujuan serampangan mayoritas
Untuk itu, Aktivis Hotman Samosir mendorong Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wali Kota Depok Supian Suri, serta jajaran aparat keamanan untuk mengambil langkah tegas dan konkret dalam menjamin kebebasan beribadah dan mendirikan tempat ibadah bagi semua agama dan kepercayaan. (By)
