NASIONAL

KUHP Bsru, Yusril Bilang Tidak Ada Pasal Yang Menghukum Pengkritik Pemerintah

Suara Jabar News, Com (Jakarta) –
Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada pasal dalam KUHP Baru yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik pemerintahan. Kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang dijamin UUD 45.

Berikut pasal Penting

  • Tidak ada pasal yang menghukum pengkritik pemerintah
  • Penghinaan (Pasal 240 dan 241 KUHP Baru) yang bisa dipidana, bukan kritik
  • Delik aduan: pemerintah/lembaga negara harus membuat pengaduan untuk penindakan
  • Pemerintah dan penegak hukum harus memiliki persepsi sama tentang “menghina”
  • Masyarakat harus membedakan kritik dan penghinaan

Masih kata Yusril,
“Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa,” Pungkasnya.(By)

BACA JUGA :   Demi keselamatan, Prabowo Siapkan Rp4 Triliun Perbaiki 1.800 Perlintasan Kereta Api

baca juga

HUT RI ke-80, Mulai Tanggal 1 sampai 30 Agustus, Dihimbau Masyarakat Memasang Bendera Merah Putih

Yeni

Menaker Lantik Pejabat Tinggi Madya, Tekankan Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan

Yeni

Penyebaran Paham NII Semakin Merajalela, DPP Permana: Dukung Densus 88 Usut Jaringan 16 Tersangka Teroris NII dan JI

Yeni