Suara Jabar News, Com (Jakarta) –
Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada pasal dalam KUHP Baru yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik pemerintahan. Kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang dijamin UUD 45.
Berikut pasal Penting
- Tidak ada pasal yang menghukum pengkritik pemerintah
- Penghinaan (Pasal 240 dan 241 KUHP Baru) yang bisa dipidana, bukan kritik
- Delik aduan: pemerintah/lembaga negara harus membuat pengaduan untuk penindakan
- Pemerintah dan penegak hukum harus memiliki persepsi sama tentang “menghina”
- Masyarakat harus membedakan kritik dan penghinaan
Masih kata Yusril,
“Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa,” Pungkasnya.(By)
