PERISTIWA

Satgas PKH Akan Terus Memburu Perusahaan Nakal Yang Menolak Bayar Denda

Suara Jabar News, Com (Jakarta) -Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada tahun 2026 ini akan terus memburu perusahaan yang membandel dipanggil dan menolak membayarkan denda kepada negara tersebut.

Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga, tegas Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam penjelasan resmi, Rabu (14/1/2026).

Langkah tegas pemerintah dalam menata ulang tata kelola sumber daya alam Indonesia. Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas PKH) tampak semakin serius dalam melakukan penegakan hukum di tahun 2026 ini.

Upaya penertiban tersebut sebagai bentuk tindakan hukum. Status Penegakan Hukum dan Target Perusahaan
Hingga saat ini, tercatat sejumlah perusahaan yang masih mangkir atau menolak memenuhi kewajiban denda administratif, seperti di Sektor Sawit ada 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit sedangkan di dektor Tambang ada 19 perusahaan pertambangan, perusahan ini menolak bayar denda

BACA JUGA :   Polres Depok Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 78,657 Kg Ganja

Strategi Penindakan 2026 untuk menghadapi perusahaan yang tidak kooperatif, Satgas PKH menyiapkan langkah-langkah yang lebih progresif.

Tindakan yang akan dilakukukan. Pengambangan aset perusahaan dan oenindakan hukum yang lebih progresif. Pemanggilan ulang perusahaan yang tidak hadir

Hasil dari Penertiban Lahan yang dikuasai pengusaha nakal sekitar 4,09 juta Ha lahan perkebunan sawit dan 8.822,26 Ha lahan tambang dikuasai kembali.

Denda nya sebesar Rp5,2 triliun berhasil ditarik, potensi tambahan Rp4,1 triliun dari perusahaan yang siap bayar. Sementara penerimaan, melalui Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp2,3 triliun.Petugas PKH juga nelacak aset perusahaan sebagai jaminan pembayaran denda kepada negara.

Sebagai langkah Hukum Progresif tentu tidak hanya sekadar denda administratif, namun membuka peluang penindakan hukum yang lebih luas untuk memastikan kepatuhan.

Pemanggilan Ulang terhadap mereka dan memberikan kesempatan terakhir melalui pemanggilan resmi sebelum tindakan eksekusi dilakukan.

Capaian Penertiban Lahan dan Keuangan
Upaya ini telah membuahkan hasil signifikan bagi negara, baik dalam bentuk penguasaan fisik lahan maupun penerimaan finansial.(nny)

baca juga

PR Pemerintah Presiden Baru 2024 – 2029, Terhadap Perlindungan TKW Yang Bekerja Di Luar Negeri

Yeni

Kacang Kedelai Langka, Pengrajin Tahu Tempe Kota Depok Mogok Beroperasi

Yeni

Wow ! … Wanita Ini Jual Suami Demi Lunasi Utang : Suamiku Jago Main Loh Mbak

Yeni