HUKUM

Rutan Kelas 1 Depok Menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447, H Tahun 2026

DEPOK, Suara Jabar News Com – Sebanyak 775 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Depok menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H tahun 2026. Penyerahan remisi dilakukan usai pelaksanaan salat Ied Idul Fitri di lapangan Rutan pada Sabtu (21/3/2026).

Dari total 1.155 tahanan dan narapidana muslim, 775 narapidana diusulkan dan menerima remisi, dengan rincian 768 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) dan 7 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan mereka langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Agung Nurani, berharap narapidana yang menerima remisi dapat menjadikannya sebagai momentum untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat sebagai warga yang taat hukum. (Benger)

BACA JUGA :   Hari Guru, Supriyani Matanya Berkaca - kaca, di Vonis Bebas

baca juga

LBH SIB Adukan Dugaan Tambang Emas Ilegal di Halmahera Utara ke Presiden Prabowo

Yeni

Soal Batas Usia Tidak Perlu Di Kuatirkan, Kita Hormati Putusan MK

Yeni

PWOIN Bentuk Panitia Paralegal, Dr,I Made Subagio SH,MH, Pentingnya Edukasi Hukum Untuk Masyarakat

Yeni