TANGERANG, Suara Jabar News. Com – Warga RT 04/02 Kampung Pangkalan, Desa Pangkalan, resah dengan aktivitas sabung ayam rutin tiap Minggu di area permukiman dan pinggir jalan.
Selain bising, warga khawatir kegiatan ini jadi ajang judi ilegal dan melanggar norma sosial-agama. “Lokasi dekat rumah, sangat mengganggu,” kata warga yang enggan disebut namanya.
Secara hukum, sabung ayam bertaruh melanggar Pasal 303 dan 303 bis KUHP serta UU No. 7/1974 tentang Perjudian, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun. Praktik ini juga bisa kena Pasal 302 KUHP soal penganiayaan hewan.
Warga minta aparat penegak hukum (APH) jangan tutup mata, dan Pemda segera tertibkan dan lakukan pengawasan berkelanjutan agar tidak terulang. (DP)
