PERISTIWA

APH Dinilai Tutup Mata, Sabung Ayam di Pangkalan Resahkan Warga

TANGERANG, Suara Jabar News. Com – Warga RT 04/02 Kampung Pangkalan, Desa Pangkalan, resah dengan aktivitas sabung ayam rutin tiap Minggu di area permukiman dan pinggir jalan.

Selain bising, warga khawatir kegiatan ini jadi ajang judi ilegal dan melanggar norma sosial-agama. “Lokasi dekat rumah, sangat mengganggu,” kata warga yang enggan disebut namanya.

Secara hukum, sabung ayam bertaruh melanggar Pasal 303 dan 303 bis KUHP serta UU No. 7/1974 tentang Perjudian, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun. Praktik ini juga bisa kena Pasal 302 KUHP soal penganiayaan hewan.

Warga minta aparat penegak hukum (APH) jangan tutup mata, dan Pemda segera tertibkan dan lakukan pengawasan berkelanjutan agar tidak terulang. (DP)

BACA JUGA :   Bapak Sadis Di Kota Depok Bacok Anak Kandung dengan Parang Hingga Tewas, isteri Juga Kritis Kena Sabetan

baca juga

Joki Jalan Pintas Patok Harga, di Puncak Bogor Berujung Ditangkap Polisi

Yeni

Tagih Hak Tanah 4.700 Meter Persegi, Ahli Waris Beri Tenggat Pemkot Depok & Minta Klarifikasi PUPR

Yeni

Bayi yang Lahir di Tanggal 22.02.202 Penuh dengan Kenangan Indah

Yeni