NASIONAL

Aturan Potongan Aplikator Ojol 8 Persen, Dua Menteri ini Masih Tunggu Finalisasi Perpres

JAKARTA, Suara Jabar News Com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mennyampaikan bahwa penerapan aturan potongan aplikasi ojek online (ojol) sebesar 8 persen hingga kini dasar hukumnya masih menunggu finalisasi Peraturan Presiden (Perpres)..

Pernyataan tersebut disampaikan Dudy menanggapi belum diberlakukannya ketentuan potongan aplikator sebesar 8 persen sebagaimana sebelumnya disampaikan pemerintah.

Saat ini, perusahaan aplikasi transportasi online masih menerapkan potongan hingga 20 persen terhadap pendapatan mitra pengemudi.

Menurut Dudy, proses finalisasi Perpres saat ini masih berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Karena itu, Kementerian Perhubungan belum dapat mengambil langkah lanjutan sebelum regulasi tersebut selesai diproses.

“Kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya. Itu ada di Mensesneg untuk Perpresnya,” ujar Dudy di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, setelah Perpres tersebut rampung dan diterbitkan secara resmi, Kementerian Perhubungan akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Saat ditanya mengenai kapan aturan potongan aplikator 8 persen mulai berlaku, Dudy belum dapat memberikan kepastian waktu dan menegaskan bahwa hal tersebut masih membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan Kemensetneg.

“Harus berkoordinasi sama Mensesneg,” kata Dudy.

Potongan 8 Persen Pertama Kali Disampaikan Presiden Prabowo

Wacana penurunan potongan aplikator bagi pengemudi ojek online pertama kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang berlangsung pada 1 Mei 2026.

Kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari kalangan pengemudi ojol karena dinilai dapat meningkatkan pendapatan yang diterima mitra pengemudi.

BACA JUGA :   Meriahkan HUT RI Ke-81, Pemerintah Gelar Zikir, Pesta Rakyat di Monas, Hingga Merdeka Run Gratis

Meski demikian, hingga pertengahan Juni 2026 para pengemudi mengaku belum merasakan implementasi kebijakan tersebut karena potongan aplikasi masih berada pada kisaran 20 persen.

Dikesempatan lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga belum memberikan kepastian mengenai waktu penerapan aturan tersebut ketika dimintai tanggapan oleh wartawan.

“Tunggu aja, tunggu aja ya,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mempertanyakan belum dijalankannya ketentuan mengenai pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi ojek online.

Menurut Said, Presiden Prabowo telah memutuskan bahwa porsi pendapatan pengemudi harus mencapai 92 persen, sementara aplikator hanya menerima potongan sebesar 8 persen.

Namun, kondisi di lapangan dinilai masih berbeda dengan ketentuan yang telah diumumkan pemerintah.

“Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol tidak terima. Ini di mana nih masalahnya? Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, Presiden sendiri yang memutuskan, teman-teman driver dapat 92%,” sebut Said Iqbal di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026) lalu.

Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan proses regulasi sehingga kebijakan yang telah diumumkan dapat segera diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh jutaan pengemudi ojek online di seluruh Indonesia, serta meningkat taraf ekonomi mm mereka yang setiap hari mencari nafkah untuk keluarganya di lapangan. (Red-)

baca juga

Lucu, Demo Hanya Karena Bela Munarman, Immanuel Ebenezer Diminta Copot dari Komut, Apa Urusannya, Aneh deh

Yeni

Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Lampung Gunakan Mobil RI-1

Yeni

Waspada !…Politik Adu Domba sering muncul di Ruang Publik

Yeni