HUKUM

Kasus KDRT Polda NTT, Kuasa Hukum Imelda Bessie Desak Kepastian Hukum SP2HP Lanjutan

KUPANG, SUARA Jabar News Com — kasus kdrt polda ntt yang dilaporkan Imelda Christina Bessie genap berjalan satu tahun tanpa kejelasan penetapan status perkara. Tim kuasa hukum korban dari Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. dan Yufrid Alfonsus Nitbani, S.Pd.K., resmi melayangkan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) lanjutan ke Polda Nusa Tenggara Timur pada Senin (31/8/2026).

​Surat bernomor 002/PH-GDP-LAW/VIII/2026 tersebut ditujukan kepada Kapolda NTT Cq. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT. Langkah ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/190/VIII/2025/SPKT/POLDA NTT tertanggal 30 Agustus 2025 terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004.

​Dalam SP2HP sebelumnya, penyidik mengonfirmasi telah memeriksa para saksi serta terlapor dan menyita barang bukti berupa fotokopi akta perkawinan terlegalisir. Penyidik saat itu menginformasikan akan menggelar perkara setelah mendapatkan izin penyitaan resmi dari pengadilan negeri setempat. Namun, hingga 12 bulan berlalu, belum ada kepastian mengenai hasil gelar perkara maupun peningkatan status hukum terlapor.

BACA JUGA :   Putusan PK MA Memenangkan Hak Warga Atas Lahan Jatikarya, Ini isi Petikannya

​Permohonan tertulis ini diajukan untuk mempertanyakan beberapa poin krusial, di antaranya kepastian pemeriksaan seluruh saksi, keberadaan izin penyitaan pengadilan, pelaksanaan gelar perkara, serta penentuan status terlapor apakah masih sebagai saksi atau sudah ditingkatkan menjadi tersangka sesuai Pasal 184 KUHAP. Tim hukum juga meminta penyidik membeberkan secara terbuka jika terdapat hambatan teknis di lapangan.

​“Kami tidak sama sekali bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan semata-mata menuntut hak klien kami atas kepastian hukum dan transparansi informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, agar perkara yang telah bergulir selama satu tahun ini mendapatkan kejelasan tahapan hukumnya,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Senin (31/8/2026).

​Pihak kuasa hukum menekankan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap terlapor, sekaligus menegaskan pentingnya pemenuhan hak korban atas transparansi peradilan. Surat permohonan ini turut ditembuskan kepada Kapolda NTT, Wakapolda, Irwasda, Dirreskrimum, hingga Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polda NTT untuk mendorong penanganan kasus yang akuntabel.

Sumber: Kantor Hukum Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners

baca juga

PWOIN Bentuk Panitia Paralegal, Dr,I Made Subagio SH,MH, Pentingnya Edukasi Hukum Untuk Masyarakat

Yeni

Perintah Putusan PK II MA No 815, Agar Mengganti Rugi Kepada Pihak yang Menguasai Lahan Sah Milik Ahli Waris Jatikarya

Yeni

KPK Dikecam Keras, Atas Pemberian Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qaumas Mantan Menag atas Kasus Korupsi Ongkos Haji Senilai 622 Miliar

Yeni