PERISTIWA

Tagih Hak Tanah 4.700 Meter Persegi, Ahli Waris Beri Tenggat Pemkot Depok & Minta Klarifikasi PUPR

DEPOK, Suara Jabar News. Com– Sengketa tanah seluas 4.700 meter persegi di Jalan Pipa Gas, Gang Langgar, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, memasuki babak krusial. Ahli waris almarhum H. Amar bin Apun, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Oteu Herdiansyah & Partners, memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk memberikan kepastian hukum atas eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Perwakilan tim kuasa hukum, Ratih Puspita Octavia, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan Sekretariat Daerah dan Tim Fasilitasi Penanganan Permasalahan Hukum (PPPK) Pemkot Depok pada Kamis (3/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, tuntutan utama ahli waris tetap pada pemulihan hak kepemilikan tanah, bukan ganti rugi materiil.

“Kami memberikan batas waktu kepada pihak Pemkot untuk ada kepastian hukum terhadap klien kami, Bapak Mat Sujeh. Kami tidak meminta ganti rugi, melainkan tanah kami dikembalikan sesuai putusan MA,” tegas Ratih.

Putusan MA Final Menguntungkan Ahli Waris
Perjuangan hukum ini telah berlangsung bertahun-tahun. Melalui Putusan Kasasi MA Nomor 2452 K/Pdt/2019 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 509 PK/Pdt/2021, kedudukan hukum Matsuje (ahli waris) sebagai pemilik sah tanah tersebut akhirnya dikuatkan secara final setelah sebelumnya sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Tanah sengketa ini kini sebagian digunakan untuk fasilitas publik strategis, yakni SDN Kemiri Muka 2, SDN Kemiri Muka 3, Puskesmas Kemiri Muka, serta terdampak pembangunan Jalan Tol Cijago.

BACA JUGA :   BWS Kurang Manusiawi Perlakukan Lansia Saat Ambil Pensiunan.

Dugaan Penguasaan Ilegal dan Alih Status ke PUPR
Tim kuasa hukum menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam proses penguasaan tanah oleh Pemkot Depok. Ratih mengungkapkan bahwa tidak ditemukannya alokasi anggaran APBD untuk pembelian lahan sekolah dan puskesmas tersebut menjadi indikasi kuat penguasaan secara ilegal.

“Jika berdasarkan kepemilikan risalah Pemda saat ini berupa sekolah dan puskesmas, patut diduga itu adalah secara ilegal, karena Pemkot Depok tidak pernah mengeluarkan anggaran untuk belanja lahan tersebut,” ujarnya.

Menariknya, pihak Pemkot Depok diketahui telah mengubah status atau mengalihkan penanganan lahan bermasalah tersebut kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menanggapi hal ini, ahli waris juga melayangkan permintaan kepada pihak Kementerian PUPR agar mengembalikan lahan yang saat ini dikuasai mereka kepada pihak ahli waris.

Sejak Oktober 2023, tim hukum telah melayangkan berbagai somasi kepada Pemkot Depok, BPN, dan PT Translingkar Kita Jaya (pengelola Tol Cijago), serta mengajukan permohonan eksekusi riil dan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Depok pada awal 2025.

Hingga berita ini ditayangkan, publik menunggu langkah konkret Pemkot Depok dan respons Kementerian PUPR dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah final, sambil mencari solusi yang tidak mengabaikan kepastian hukum maupun keberlangsungan fasilitas publik yang sudah berdiri. (Bg)

baca juga

Menteri PPPA Salut Terhadap Pemkot Depok Atasi Kasus Asusila Anak Dibawah Umur

Yeni

Polres Tanah Karo Sita Sabu dan Ekstasi Dengan 6 Tersangka Dan 4 Pengguna

Yeni

Warga Keluhkan Jalan Irian Jaya Baru Dikerjakan Sudah Rusak Lagi

Yeni