EKONOMI & BISNIS

Di Tengah Guncangan Fiskal, Ancaman Pidana Pajak bagi UMKM: “Jangan Sembelih Angsa Sebelum Berproduksi”

JAKARTA, Suara Jabar News. Com – Dinamika fiskal nasional dan pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan menjadi sorotan tajam di tengah ketidakpastian ekonomi. Dalam diskusi bertajuk Cerita Untung melalui kanal YouTube, ekonom Bhima Yudhistira Adhinegara menyoroti beban berat yang dihadapi pengusaha kecil akibat pendekatan perpajakan yang dianggap terlalu represif dan kurang berpihak pada pertumbuhan usaha.

Bhima menilai bahwa ancaman pidana pajak saat ini berpotensi mengubah pelaku usaha yang kesulitan membayar menjadi layaknya kriminal. Ia mengkritik mekanisme penagihan yang tidak memberikan ruang napas bagi pengusaha yang sedang merintis.

“Jika ada orang yang tidak sanggup bayar pajak, lalu diberi waktu tiga bulan untuk melunasi namun tetap tidak mampu, dia bisa ditahan badan layaknya kriminal. Ini memang realitas pidana pajak kita,” ujar Bhima.

Ia menekankan bahwa kondisi ini sangat tidak adil mengingat pengusaha kecil sering kali memulai bisnis dengan modal mandiri, menanggung risiko kerugian sendiri, serta mengeluarkan biaya promosi tanpa jaminan keuntungan. Sementara itu, negara hanya hadir saat ada laba, tetapi absen saat terjadi kerugian.

UMKM Harus Dibiarkan “Menetas” Dulu
Menanggapi target rasio pajak, Bhima berpendapat bahwa solusinya bukan dengan memeras sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melainkan memperbesar kue ekonomi terlebih dahulu. Ia menggunakan metafora “angsa emas” untuk menggambarkan pentingnya fase inkubasi bisnis.

BACA JUGA :   Pekerja, Buruh Penggunaan Dana BPJS Ketenagakerjaan Untuk Tapera

“Pengusaha terutama UMKM harusnya dibiarkan dulu berputar dengan telur emasnya. Biarkan telur itu pecah dan menjadi angsa yang cantik. Baru setelah itu angsanya disembelih. Jangan dipaksa bayar pajak sebelum usahanya matang,” tegasnya.

Kritik juga dilontarkan terhadap struktur pajak konsumsi di Indonesia. Bhima mengingatkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdampak regresif karena membebani masyarakat tidak mampu yang tidak memiliki penghasilan kena pajak, namun tetap terkena PPN saat membeli kebutuhan pokok seperti makanan dan pakaian.

Tantangan Bagi Menteri Keuangan Baru
Seiring pergantian posisi menteri keuangan, Bhima mengingatkan agar pejabat strategis di bidang fiskal memiliki keberanian politik untuk menolak program ambisius yang berpotensi merugikan pembayar pajak dan kelas menengah.

“Ini bukan saatnya bersikap pasif atau sekadar mindfulness. Menteri Keuangan harus berani bilang ‘tidak’ pada program-program ambisius presiden jika itu merugikan kepentingan pembayar pajak dan masyarakat kelas menengah,” pungkasnya.

Pernyataan Bhima menjadi pengingat penting bahwa ketahanan fiskal jangka panjang tidak bisa dibangun di atas fondasi UMKM yang rapuh. Keadilan dalam penegakan hukum pajak dan kebijakan yang pro-pertumbuhan dinilai mutlak diperlukan agar sektor riil tidak mati suri di tengah tekanan regulasi. (red)

baca juga

Aplikasi CYBERJEK Bangkit,

Yeni

Wamenaker, Tanggapi Unggahan Gubernur Jawa Barat, Marak Calo Kerja di Karawang, Bayar 3 Hingga 15 Juta

Yeni

Otoritas Jasa Keuangan Bakal Membubarkan 600 Bank

Yeni