Uncategorized

Depok Menuju Kota Open Defecation Free Di Jawa Barat

DEPOK, SJNews.com,- Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyambut baik terlaksananya verifikasi lapangan program Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) yang dilaksanakan oleh Tim Verifikator ODF Provinsi Jabar, Selasa (01/11/2022).

Dikesempatan tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, seluruh stakeholder di Kota Depok berkomitmen untuk meningkatkan pencapaian ODF 100 persen, salah satunya dengan melakukan deklarasi setiap kelurahan di Kota Depok.

“Total 63 kelurahan sudah deklarasi ODF, artinya sudah tidak ada warga yang buang air besar sembarangan, maka saat ini direchecking oleh tim penilai dari Provinsi Jawa Barat,” imbuhnya..

Lebih lanjut Idris katakan, pihaknya masih terus menjalankan bantuan septic tank bagi masyarakat Depok yang membutuhkan, baik melalui Perangkat Dinas terkait maupun Corporate Social Responsibility atau CSR.

Program air bersih dan sanitasi dilakukan melalui pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang terbukti sebagai pendekatan yang efektif dan efisien terutama untuk merubah perilaku masyarakat, sebutnya.

BACA JUGA :   Balwan Depok Gelar Aksi Sosial, Santuni Yatim Piatu

Masih kata Idris, Pilar ke-1 STBM adalah ODF, yang menjadi prasyarat Kota Sehat Wistara, oleh sebab itu, kegiatan verifikasi lapangan Kota ODF 100 persen, merupakan tahapan yang sudah ditunggu dengan proses yang panjang demi mewujudkan Depok sebagai Kota ODF 100 persen.

“Alhamdulillah Depok kota pertama yang berani mengajukan ke Jawa Barat sebagai Kota ODF 100 persen,” pungkas Idris.

“Keterlibatan semua pihak, baik lintas program dan lintas sektor tentunya sangat berpengaruh dalam terwujudnya komitmen bersama menjadikan Depok Kota ODF 100 persen,” tandasnya.

baca juga

Rangkaian HUT ke-76 Kodam lll/Siliwangi, Gelar Fun Run dengan Membangun Soliditas Gotong Royong

Yeni

Jokowi Blusukan ke Pasar di Bogor, Cek soal Harga Minyak Goreng dan Berikan Sembako

Yeni

Partai Nasdem Kota Depok Yang ke 5 Mendaftarkan Calegnya ke KPU

Yeni