BIROKRASI

Walikota Depok Keluarkan SE, Satpol PP Kota Depok Tertibkan Spanduk Tak Berijin

SJNews.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penertiban spanduk, banner, baliho yang ada di trotoar, bahu jalan hingga median jalan di wilayahnya. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPC/DPD partai politik, Ketua Organisasi Kemasyarakatan (ormas), pimpinan lembaga/ instansi swasta se-Kota Depok.

Dalam surat edaran tersebut akan digunakan pihak Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Depok mencopot spanduk bakal calon legislatif dan Atribut yang dipasang yang tidak sesuai dengan aturan.

Hal ini menindaklanjuti surat edaran Walikota yang mengacu pada pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022.

Ketentuan Pasal 14 Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 yaitu, tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.

Dikatakan Kepala Satpol PP Kota Depok, M Thamrin, pihaknya telah menurunkan baliho dan spanduk tidak berizin.

Satpol PP Kota Depok baru menurunkan media promosi tak berizin menunggu batas waktu yang telah di berikan paling lambat tanggal 30 Juni 2023.

BACA JUGA :   Jual Beli Paket Proyek Dinas Perkum LH Ketapang, ARAncam Lapor ke KPK

Dari beberapa jenis media promosi yang ada, Satpol PP Kota Depok kebanyakan menurunkan baliho dan spanduk.

Satpol PP Kota Depok hanya menertibkan baliho dan spanduk yang tidak berizin dan dipasang tidak sesuai tempat, katanya, dikutip Rabu (5/7/2023).

Lebih lanjut terang Kasatpol PP M.Thamrin, pihak juga akan terus memantau dan sebagai tindaklanjutnya kedepan, setiap bulan dilakukan pengawasan.Menugaskan Personel yang tersebar di 11 (sebelas) kecamatan, dimana masing-masing tiap Kecamatan di terjunkan 6 personil, pungkasnya.

Surat edaran Walikota Depok yang ditujukan kepada Ketua Partai Politik se-Kota Depok, Ketua Ormas, hingga Pimpinan Lembaga Instansi/Swasta se Kota Depok.

Dan apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan tidak indahkan oleh pihak berkaitan, maka tim terpadu akan menertibkan.(ny)

baca juga

Pemerintah Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Kerja

Yeni

Kota Depok Raih Penghargaan Kota Pangan Aman 2024 Dari BPOM

Yeni

ASN yang Bolos Masuk Kerja Pasca Lebaran, Harus Diberi Sanksi

Yeni