SJNrws.com,- Jadwal penghitungan suara Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, jadwal penghitungan suara dilakukan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Tanggal tersebut bersamaan dengan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. Adapun sesuai urutan tahapannya, proses penghitungan suara dilakukan setelah proses pemungutan suara selesai atau berakhir, tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 13.00 waktu setempat.
Menurut jadwal dan tahapannya, proses penghitungan suara berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024. Setelah itu akan dilanjut ke tahap rekapitulasi penghitungan suara, yang berlangsung sejak Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024. Selanjutnya barulah penetapan hasil Pemilu.
Jadwal dan Tahapan:
Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu 20 Maret 2024
Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK)
(**)
