HUKUM

Kuasa Hukum : Dante Meninggal Diduga Kelalaian Pihak Kolam Renang

SJNews.com (Jakarta ),-
Kuasa hukum Terdakwa dugaan Pembunuhan Raden Dante Khalif Pramudityo atau biasa disebut Dante bocah berusia 6 tahun Yudha Arfandi menyebut bahwa kliennya bukan pelatih renang.

Senada dengan Daliun Sailan, ia juga mengatakan itu merupakan kelalaian pihak kolam renang.

Menurut dia, tenggelamnya Dante di kolam renang pada 22 Januari 2024 lalu merupakan kelalaian.

Ia tidak setuju dalam perkara ini disebut pembunuhan. Kemudian, bila disebut pembunuhan dipastikan ada niat sebelumnya dari pelaku pada saat berlatih renang. Dante merupakan anak dari selebgram Tamara Tyasmara.

“Betul ada perbuatan mengakibatkan orang mati, tapi kita sangat tidak setuju kalau dikatakan itu pembunuhan,” ujar tim kuasa hukum Yudha Arfandi, Kamis (8/8/2024) kemarin.

Daliun mencontohkan perkara lainnya, kata dia, banyak sekali orang yang berbuat mengakibatkan kematian. Ia mengatakan, umpamanya seseorang emosi dan spontan menampar orang lain. Hal tersebut, diutarakan oleh Daliun dengan maksud hanya untuk menyakiti orang saja.

Begitu pula, dengan pengendara yang menabrak korban lalulintas dan berakhir kematian. Itupun tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan. Kasus ini menurutnya sama seperti yang dia sampaikan dipersidangan.

BACA JUGA :   Putusan PK MA Memenangkan Hak Warga Atas Lahan Jatikarya, Ini isi Petikannya

“Jadi kalau pembunuhan itu tentunya niatnya membunuh, itu yang mesti di buktikan. Kita kalau melihatnya itu dari fakta itu kelalaian, dia bukan pelatih melihat anak yang kondisinya masih anak-anak,” jelas Daliun.

Daliun menandaskan, bahwa kliennya Yudha Arfandi dalam perkara yang disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) diakui olehnnya melatih renang terhadap Dante dinilai terlalu keras. Atas kejadian itu, kata dia mengakibatkan bahaya terhadap anak-anak.

Kasus kematian Dante kini dałam proses pemeriksaan sejumlah saksi-saksi di PN Jaktim. Ia menambahkan, selain kliennya pihak pengelola kolam renang juga dianggap lalai. ” Kalau udah melihat durasi sampai 12 kali korban itu ditenggelamkan, serta dia (pihak kolam renang) melihat CCTV, andaikan kalau pengawasannya maksimal itu tidak akan terjadi,” kata Daliun. (Restu)

baca juga

Tim Hukum Kemenag dan UIII Dinilai Pandai Tipu Publik Dengan Cara Memberi Keterangan Tidak Benar, ini katanya Yoyo Effendi Ketua LSM KRAMAT

Yeni

Noel di OTT KPK, Bakal Lakukan Justice Colaboration, Ungkap Aktor Pemerasan K3

Yeni

Ada Apa Dengan Kasus Korupsi Di Kejari Garut

Yeni