SJNews.com,- Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal 2021 bagi 52 orang WBP Nasrani berlangsung khidmat di Gereja Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur;Sabtu, 25 Desember 2021, dari pukul 08.00 WIB s.d. selesai.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada Upacara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021;
Pemberian Remisi Khusus Natal diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur secara simbolis kepada 2 (dua) perwakilan WBP penerima RK I dan RK II;
WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 sebanyak 52 orang, terdiri dari :
– 50 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian;
– 2 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas, namun harus menjalani pidana pengganti denda.
Acara dihadiri oleh beberapa pejabat yang bersangkutan diantaranya:
a. Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur;
b. Danramil Gunung Sindur;
c. Kapolsek Gunung Sindur;
d. Camat Gunung Sindur;
e. Mitra Gereja GBI WTC Serpong;
f. Pejabat struktural dan ASN Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Usai pemberian remisi dilanjutkan dengan Ibadah Perayaan Natal.(red-)