SJNews.com – Kejaksaan musnahkan kasus-kasus menonjol di kota Depok selama tahun 2021. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro bahwa Barang Bukti yang di musnahkan ini adalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung R.I dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok (P-48) yang amar memutuskan dan memerintahkan barang bukti dari 590 (Lima Ratus Sembilan Puluh) perkara berupa :1 Narkotika Gol. I jenis Ganja : Sebanyak 107 (seratus tujuh) perkara dengan berat Netto 26.078,6014 (Dua Puluh Enam Kilo Tujuh Puluh Delapan Koma Enam Ribu Empat Belas Gram);
- Narkotika Gol. I jenis Shabu : Sebanyak 407 (empat ratus tujuh) perkara dengan berat Netto 2.194,8253 ( Dua Kilo Seratus Sembilan Puluh Empat Koma Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tiga Gram);
- Obat-obatan (Tramadol & Ecxtacy) : Sebanyak 6 (enam) perkara dengan 812 (Delapan Ratus Dua Belas) butir obat Merk Tramadol, dan 2.300 (Dua Ribu Tiga Ratus) butir Extacy;
- Senjata Api : Sebanyak 6 (enam) perkara dengan 5 (lima) buah dan 6 (enam) butir Peluru;
- Senjata Tajam : Sebanyak 53 (lima puluh tiga) perkara dengan 22 (dua puluh dua) buah Celurit, 5 (lima) buah Golok, 12 (dua belas) buah Pisau, 6 (enam) buah Linggis, 1 (satu) buah Parang, 2 (dua) buah Gergaji, 4 (empat) buah Pedang, 1 (satu) buah Stik Golf;
- Uang Palsu : Sebanyak 4 Perkara dengan Pecahan 100 USD sebanyak 328 lembar = 32.800 USD;
Uang polimer pecahan 10.000 Dolar Brunei sebanyak 303
M Lembar = 3.030.000 Dolar Brunei;
Pecahan 1.000.000 Euro
sebanyak 71 lembar = 71.000.000 Euro;
Pecahan 100.000 rupiah sebanyak 390 lembar = Rp. 39.000.000. - Lain-lain : Sebanyak 7 (tujuh) perkara Perlengkapan Pernikahan (baju pengantin, peralatan catering, alat dekor), Jamu dan Sandal.
Dalam pemusnahan barang bukti ini turut hadir Kapolres metro depok, Dandim 0508, Ketua DPRD depok dan unsur forkopimda lainya. (BEN)