SJNews.com,- Sebanyak 110 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun 2022. Kepala daerah yang dimaksud yaitu Gubernur, Bupati, dan Wali kota. Untuk mengisi kekosongan kepala daerah, maka digunakanlah UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Yakni dengan pengangkatan pejabat kepala daerah.
Para pejabat Gubernur, Bupati, dan Wali kota akan bertugas menggantikan Kepala Daerah sebelumnya hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024. Melansir Rabu (5/1/2022) berikut daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022 :
GUBERNUR

WALIKOTA
- Banda Aceh
- Lhokseumawe
- Langsa
- Sabang
- Tebing Tinggi
- Payakumbuh
- Pekanbaru
- Cimahi
- Tasikmalaya
- Salatiga
- Yogyakarta
- Batu
- Kupang
- Singkawang
- Kendari
- Ambon
- Jayapura
- Sorong
(SS/ni)
previous post