HUKUM

Ada Apa dengan Tersangka Kasus Mafia Tanah Belum Ditahan Juga

DEPOK, SJNews.com,-
Terkait kasus mafia tanah Kota Depok yang para tersangkanya sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian, namun belum juga ada kejelasan kelanjutan penanganannya akhirnya kini justeru jadi memunculkan pertanyaan publik. Ada apakah dengan kasus tersebut, sehingga sampai dengan saat ini para tersangkanya masih belum juga ditahan.

Sebagaimana diketahui dan ramai diberitakan media massa, Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto, dan anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma alias Jojon sebagai tersangka kasus mafia tanah tersebut.

“Sebenarnya ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian yang dilansir dari laman resmi Polri.

Andi menjelaskan, ke empat tersangkanya adalah Eko Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Burhanudin Abu Bakar.

Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021, pungkasnya.

lebih lanjut Andi mengatakan, empat tersangka itu dijerat dengan pasal yang sama yakni;
Pasal 263 KUHP dan / atau Pasal 266 KUHP dan / atau Pasal 378 KUHP dan / atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan / atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik dan / atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.

Perlu diketahui adapun isi dari bunyi Pasal 263 adalah;
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

BACA JUGA :   Gapura Minta KPK RI Periksa SKPD Indramayu

Sedangkan isi bunyi dari Pasal 266 adalah;
(1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangan itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakan itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

“Jelas sekali jika pada pasal tersebut ancaman hukumannya diatas lima tahun. Namun sampai sekarang pihak kepolisian belum juga menahan para tersangkanya, ada apa dengan kepolisian kita ya? Kalau jatuhnya warga biasa pasti sudah masuk prodeo itu !” ucap seorang warga yang namanya dirahasiakan itu.

Faktanya, hingga kini para tersangka kasus mafia tanah kota Depok tersebut memang masih belum juga ditahan. Semoga saja, ini tidak berdalih karena mengindahkan Program Presisi Kapolri yang terkenal tengah bersihkan institusi POLRI dari oknum bermental penghianat. (**)

baca juga

Tim Hukum Kemenag dan UIII Dinilai Pandai Tipu Publik Dengan Cara Memberi Keterangan Tidak Benar, ini katanya Yoyo Effendi Ketua LSM KRAMAT

Yeni

PN Depok Sidang Perkara Gugatan Ahli Waris Ibrahim Bin Jungkir, Tergugat Hadirkan 2 Saksi

Yeni

PN Depok Tunda Lagi Sidang Perkara No, 259 Lahan Eks Departemen RRI, Saksi Ahli Tergugat Mangkir

Yeni