DEPOK, SJNews.com,-
Terkait kasus mafia tanah Kota Depok yang para tersangkanya sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian, namun belum juga ada kejelasan kelanjutan penanganannya akhirnya kini justeru jadi memunculkan pertanyaan publik. Ada apakah dengan kasus tersebut, sehingga sampai dengan saat ini para tersangkanya masih belum juga ditahan.
Sebagaimana diketahui dan ramai diberitakan media massa, Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto, dan anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma alias Jojon sebagai tersangka kasus mafia tanah tersebut.
Sedangkan isi bunyi dari Pasal 266 adalah;
(1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangan itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakan itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
“Jelas sekali jika pada pasal tersebut ancaman hukumannya diatas lima tahun. Namun sampai sekarang pihak kepolisian belum juga menahan para tersangkanya, ada apa dengan kepolisian kita ya? Kalau jatuhnya warga biasa pasti sudah masuk prodeo itu !” ucap seorang warga yang namanya dirahasiakan itu.
Faktanya, hingga kini para tersangka kasus mafia tanah kota Depok tersebut memang masih belum juga ditahan. Semoga saja, ini tidak berdalih karena mengindahkan Program Presisi Kapolri yang terkenal tengah bersihkan institusi POLRI dari oknum bermental penghianat. (**)