DAERAH

Perayaan HPN 2022, Sekber Wartawan Depok Sepakati Anggaran Untuk Pembinaan Organisasi, Jangan Rilis Pencitraan Melulu

DEPOK, SJNews.com,- Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Depok memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2022.

Peringatan HPN 2022 yang di helat sekber Wartawan Depok ini menggelar acara ” Ngopi Bareng ” di Rumah Makan Bakul Samara Jl, Mampang, Grogol Kota Depok, Rabu (16/2/2022).

Hadir dalam acara Ngopi Bareng Sekber Wartawan, Djorghi Manto Kepala Dinas Kominfo, AKP, Supriyadi Humas Polres Metro Depok Mewakili Kapolres, Ibrahim Pasiter mewakili Dandim 0508, Kesbangpol kota Depok, H, Acep Tokoh Masyarakat,

Ketua Sekber Wartawan Kota Depok Tony Yusep, Koordinator Balai Wartawan Depok Jhoni Kelmanutu, Ketua Asosiasi Wartawan (Awan) Andre, Ketua Forum Wartawan Depok (Forward) Tuhari Arek, Ketua Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Benny Gerungan, Ketua Majelis Pers Depok (MPD) Muryanto dan Ketua Jaringan Wartawan Depok (Jawara ) Rudi Harianja. Ketua Majlis Taklim Wartawan Depok serta insan pers dari berbagai media cetak dan online.

Tema acara kali ini Mengangkat, ” Peran dan Fungsi Organisasi / Komunitan wartawan Terhadap Anggotanya”.

Dalam sambutan Djorghi Manto Kepala Dinas Kominfo Kota Depok, Alhamdulillah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kita semua, bahwa kita masih diberikan nikmat iman dan dapat berkumpul di tempat ini, dalam rangkaian HPN 2022 di kota Depok.

Manto juga menyampaikan permohonan maaf dari Pak Walikota Depok Muhammad Idris yang tidak hadir di acara HPN karena sibuk tugasnta cukup padat persiapan kegiatan musrembang, hari saja saya ada undangan HPN seperti ini.

“pesan dari pak Wali Kota Depok sambung Manto bahwa peran media sangat penting dalam memberikan informasi pada masyarakat, sebab pengaruh covid-19 saat ini cukup berpengaruh pada bidang-bidang usaha sangat terutama terhadap perekonomian, di tahun 2021 hingga saat ini saja kasus positif covid-19 angkanya capai 2.069, yang meninggal dunia 2 orang sedangkan yang sembuh 120 orang.” paparnya.

Manto katakan, di hari pers ini, wartawan selama ini merupakan garda terdepan, ada wartawan dari masa kemasa, berita Depoknya sering diekspos yang sensasional. Saat saya di angkat menjadi kepala dinas Diskominfo, ketemu lagi, sebelumnya saya pernah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Namun sekarang saya justeru menjadi kepala Dinas Kominfo diangkat sebagai bapaknya wartawan, jadi semua wartawan adalah soul mate ” imbuh Manto.

BACA JUGA :   Kominfo Depok Terima Audensi PWOIN Bahas Persiapan Kegiatan Peringatan HPN

Oleh karena itu harap Manto, berita teman-teman wartawan yang menjadi dambaan warga masyarakat , terkhusus pemberitaan mengenai Covid-19.

“Kami dari Pemkot berbagi berita mengenai vaksin 1 dan ke 2 serta booster , kemudian nomor hotline UPTD. Puskesmas se Kota Depok. Untuk itu protokol.kesehatan wajib untuk dilaksanakan dengan baik dan benar, minimal mencegah penyebaran covid-19.” pungkas Manto.

Diskusi ala Ngopi Bareng Sekber Wartawan ini menghasilkan kesepakatan bersama, agar Pemerintah kota Depok melalui Diskominfo dan DPRD Depok untuk menganggarkan biaya pembinaan organisasi sesuai dengan kegiatan disetiap organisasi, berbeda dengan iklan dan rilis atau Adv hanya pencitraan namun wartawan bersama organisasi nya tidak berkembang, sehingga akan menciptakan kesenjangan, ter masuk upah dibawah UMR.

Mengenai, peran dan fungsi organisasi serta komunitas wartawan, menurut ketua PWOIN, soal peran wartawan, dia cukup membuktikan penulisannya agar di ketahui sebagai wartawan, bila ada narasumber merasa di rugikan atas tulisannya ada hak koreksi pasal 15 ayat (2).

Fungsi organisasi, didalam pasal 7 UU Pers tentang Wartawan Bebas Memilih Organisasi Wartawan yang diatur oleh UUD.

Soal kriminalisasi pers akibat menulis, organisasi pers yang sehat tentu terstruktur, (ada pengurusnya) terorganiasi (ada badan hukumnya), tersistematis ( program edukasi yang berkesinambungan selalu mengevaluasi organisasi.

Soal ada LSM rangkap menjadi Wartawan itu tidak boleh tegas Johni Kelmanutu, kendati LSM mengacu terhadap pasal 28 UUD 1945, Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, pers berbeda dengan LSM, karena Pers merupakan salah satu pilar atau sarana untuk mengeluarkan pikiran yang dikemas baik di sampaikan dengan lisan maupun tulisan.

Maka dari itu, untuk wartawan bersama organisasi persnya agar terjaga lebih sehat, pemerintah yang cerdas dan bijaksana selalu memperhatikan unsur elemen ditengah masyarakat, karena selaku pembina atau pemimpin di daerah dimana wartawan mencari, mengulas, memberitakan sesuai dengan fakta dilapangan, apa lagi wartawan di hadapi musim Pandemi. (Bg)

baca juga

Zero Narkoba, Lapas Waikabubak Gelar Tes Urin Terhadap Pegawai dan Warga Binaan

Yeni

Mafia Sawit di Kawasan Hutan Lindung Marak Tak Berizin

Yeni

Giat Komsos, Danrem Suryakencana Ajak Semua Pihak Harus Menjaga NKRI

Yeni