Suara Jabar News. Com,- Program pemutihan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor masih berlaku
Pemutihan BBN untuk kendaraan ini berlangsung sampai bulan depan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan program pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
BBNKB II terdiri dari beberapa jenis antara lain alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Dikutip dari Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, berikut mekanisme balik nama kendaraan:
Wajib Pajak
Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip.
Melakukan cek fisik kendaraan
Menyerahkan persyaratan di Loket Pendaftaran
Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran
Melakukan cek kepemilikan di Loket Progresif
Mendaftar & Menyerahkan Dokumen di Loket Pendaftaran
Petugas.
Menetapkan besaran Pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB
Wajib Pajak
Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran
Menerima SKPD/SKKP yang diregister & STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan
Mengambil TNKB Baru di Workshop TNKB. (*)