DAERAH

Bea Balik Nama Kendaraan Gratis, Berlaku 23 Desember 2022. Ini Syarat dan Wilayah Berlakunya

Suara Jabar News. Com,- Program pemutihan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor masih berlaku
Pemutihan BBN untuk kendaraan ini berlangsung sampai bulan depan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan program pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

BBNKB II terdiri dari beberapa jenis antara lain alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Dikutip dari Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, berikut mekanisme balik nama kendaraan:

Wajib Pajak
Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip.
Melakukan cek fisik kendaraan
Menyerahkan persyaratan di Loket Pendaftaran
Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran
Melakukan cek kepemilikan di Loket Progresif
Mendaftar & Menyerahkan Dokumen di Loket Pendaftaran

Petugas.

Menetapkan besaran Pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB

Wajib Pajak

Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran
Menerima SKPD/SKKP yang diregister & STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan
Mengambil TNKB Baru di Workshop TNKB. (*)

baca juga

Formasu Jakarta : Apresiasi & Dukung Kapolda Sumut Mengusut Kasus Kerangkeng Eksploitasi Pekerja Kebun Kelapa Sawit

Admin Jabar

Jalan Rusak Mengganggu Kenyaman Jelang Lebaran

Yeni

Pemkab Garut Salurkan Bantuan Sembako Minyak Goreng Untuk Masyarakat

Yeni