DAERAH, SJNews.com,–Sempat santer SE Antero Nusantara, Nurhayati sang pelapor kasus korupsi Kepala Desa Citemu justeru malahan menjadi tersangka.
Nurhayati merupakan Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang merupakan pelapor tindak pidana korupsi atasannya sendiri yaitu Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Namanya Nurhayati viral di media sosial, karena ia mengunggah kekecewaannya dalam video berdurasi 2 menit 51 detik.
Dalam video tersebut, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya terhadap penegak hukum karena menjadikannya tersangka setelah membantu proses pengungkapan korupsi di Desa Citemu.
“Kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum,” kata Nurhayati, seperti dikutip Senin (21/2/2022).
Nurhayati mengungkapkan ia sudah membantu aparat hukum mengungkap kasus korupsi Kades Citemu selama kurang lebih dua tahun, eh malahan ia ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Desa Citemu pada Desember 2021.
Nurhayati mengaku heran dengan nasib buruknya menjadi tersangka, ya Allah laknat apa yang telah kau berikan.
Dan Ia juga mempertanyakan perlindungan hukum terhadap dirinya sebagai seorang pelapor sekaligus dari dugaan kasus korupsi kepala desanya.
Bahkan, Nurhayati berani bersumpah tidak ikut menikmati uang korupsi selama menjadi Bendahara Desa Citemu.
Penjelasan Polres Cirebon Kota
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar buka suara mengenai video viral Nurhayati tersebut. seperti yang di kutip bahwa Ia membeberkan alasan mengapa Nurhayati menjadi tersangka. Penetapan Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku di Republik ini ujarnya.
Nurhayati diduga telah melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
Nurhayati diduga telah beberapa kali memberikan uang kepada atasannya (kades).
Sementara uang tersebut seharusnya diserahkan pada Kasi Pelaksana Kegiatan.
Hal itu terjadi dalam pengelolaan anggaran 2018-2020.
Perbuatan itu dilakukan sebanyak 16 kali dan diduga merugikan negara Rp 818 juta.
Alasan tersebut terungkap setelah dilakukan pelimpahan berkas Kades Citemu yang dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa penuntut umum dari pihak Kejari Kabupaten Cirebon
Pelimpahan berkas ke Kejari itu, membuat JPU memberikan petunjuk agar Nurhayati dapat diperiksa lagi lebih mendalam.
Saat didalami lebih lanjut, ditemukan fakta mengenai Nurhayati yang melakukan kesalahan dalam administrasi keuangan desa.
Nurhayati Diduga Tidak Teliti
Nurhayati yang menjabat sebagai Bendahara Desa di Desa Citemu telah mengeluarkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebanyak 16 kali selama 2018-2020.
APBDes tersebut diduga diserahkan kepada kades bernama Supriyadi, luar biasa hebatnya hukum itu, pelapor bisa menjadi tersangka
Perbuatan Nurhayati tersebut tentunya di cari pada Pasal 66 ayat 2 hingga 4 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Seharusnya, Nurhayati menyerahkan uang itu ke kasi pelaksana kegiatan di desa.
Uang yang diserahkan oleh Nurhayati kepada Supriyadi Kades Citemu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (red-)