Uncategorized

Warga Jatikarya Berontak, Duduki Kantah BPN Bekasi, Mereka Menuntut Surat Pengantar Ganti Rugi Lahannya Belum Juga di Bayar

BEKASI, SJNews.com,-Warga ahli waris lahan Jatikarya mendatangi Kantah BPN Bekasi Selasa (22/02/2022) untuk meminta surat pengantar sebagai syarat pencairan hak ganti rugi lahan mereka yang terkena proyek Tol Cimanggis Cibitung hingga kini belum juga di bayar – bayar. Selama kurun waktu hampir 6 tahun urusan pencairan uang ganti rugi terkatung-katung, terganjal oleh permainan birokrasi BPN yang tak kunjung mengeluarkan secarik surat pengantar.

Seperti yang sudah diberitakan di berbagai media, pembangunan Tol Jatikarya memaksa puluhan warga kehilangan lahannya, merelakan diambil negara untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional jalan Tol. Uang ganti rugi sudah dititipkan (konsinyasi) di PN Bekasi melalui penetapan No.04/Pdt.P.Cons/2016/PN Bks dan akan diserahkan kepada yang berhak. Warga Jatikarya yang telah mengantongi putusan PK II MA No. 815 PK/Pdt/2018 jo PK I MA No.218 PK/Pdt/2008 yang menyatakan lahan seluas 4,3 hektar tersebut sah milik ahli waris dan warga Jatikarya.

Warga yang sudah kehilangan lahan berupaya meminta hak ganti ruginya. Namun hingga berita ini diturunkan tumpang tindih urusan birokrasi di BPN mengharuskan mereka melakukan aksi damai demi mendapatkan surat pengantar.

BACA JUGA :   Rangkaian HUT ke-76 Kodam lll/Siliwangi, Gelar Fun Run dengan Membangun Soliditas Gotong Royong

Menurut keterangan salah seorang peserta aksi, mereka akan bertahan di Kantah BPN Bekasi menunggu sampai surat pengantar diberikan.
“Kami akan tunggu dan bermalam di kantor ini sampai kapanpun. Setiap hari warga senasib akan bertambah sebagai wujud solidaritas perjuangan hak kami” kata Gunun salah satu peserta aksi damai.

Pejabat BPN yang berwenang seharusnya memperhatikan penderitaan dan perjuangan warga Jatikarya, mereka yang terusir dari tanah mereka sendiri, tinggal mengontrak di pemukiman sekitar Tol. Keputusan kepemilikan sudah berkekuatan hukum tetap, sudah tidak ada sengketa yang sebelumnya menghambat pencairan ganti rugi. Tinggal urusan administratif yang justru menjadi penghalang mereka mendapatkan haknya. (BN)

baca juga

Wow Keren, Inovasi Mahasiswa Bikin Seragam Petugas Oranye Anti Bakteri

Yeni

Posko Pemenangan Ganjar Pranowo Kota Depok Gelar Syukuran Di Kantor Sekretariat Baru

Yeni

ATR/BPN Kota Bekasi Berjanji, Lembaganya Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi

Yeni