POLITIK

Sebanyak 75 Parpol yang Berbadan Hukum Ikut Pemilu 2024

JAKARTA, SJNews.com,- Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) merilis peserta partai politik (Parpol) yang telah memenuhi persyaratan untuk Pemilu 2024, yang berbadan hukum.

Keterangan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM melalui surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI guna pendataan partai politik berbadan hukum.

“Bersama ini kami lampirkan data partai politik yang telah berbadan hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (22/3/2022).

Daftar 75 parpol berbadan hukum

Yasonna mengatakan berdasarkan data kepengurusan partai politik terbaru per 21 Januari 2022, ada 75 parpol berbadan hukum. Berikut ke-75 parpol tersebut.

  1. Partai NasDem
    Ketua: Surya Paloh.
  2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Ketua: Oesman Sapta
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ketua: Akhmad Syaikhu.
  4. Partai Amanat Nasional (PAN)
    Ketua: Zulkifli Hasan
  5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
    Ketua: Muhaimin Iskandar.
  6. Partai Golongan Karya (Golkar) Ketua: Airlangga Hartarto.
  7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ketua: Prabowo Subianto
  8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ketua: Suharso Monoarfa.
  9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
    Ketua: Megawati Soekarnoputri
  10. Partai Demokrat
    Ketua: Agus Harim Yudhoyono
  11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
    Ketua: Yusuf Soelichin
  12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Ketua: Hartono

13.Partai Pandu Bangsa Ketua: Widyanto Kurniawan.

  1. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Ketua: Rouchin
  2. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ketua: Hary Tanoesoedibjo

16 Partai Barisan Nasional (Barnas)
Ketua: Muhammad Arfan

  1. Partai Kedaulutan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
    Ketua: Zannuba Arifah.
  2. Partai Kedaulatan
    Ketua: Denny M Chilah
  3. Partai Persatuan Nasional (PPN)
    Ketua – (mengundurkan diri) Sekjen: Eddy Martin
  4. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
    Ketua: Effendi Saud.
  5. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
    Ketua: Sukmawato Soekarno
  6. Partai Demokrasi Pembaruan
    Ketua: Roy Binilang Bawatnusa Janis

23.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Ketua: Gede Pasek Suardika

  1. Partai Matahari Bangsa (PMB) Ketua: Imam Addaruqutni
  2. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Ketua: Agus Priyono
  3. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Ketua: Sayuti Asyathri
  4. Partai Republika Nusantara (Republikan)
    Ketua: Syahrir
  5. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) Ketua: Eko Santjojo
  6. Partai Damai Sejahtera (PDS) Ketua: Tilly Kasenda
  7. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia ketua: Erros Djaro
  8. Partai Republika Nusantara (Republikan)
    Ketua: Syahrir
  9. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
    Ketua: Eko Santjojo
  10. Partai Damai Sejahtera (PDS) Ketua: Tilly Kasenda
  11. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia
    Ketua: Erros Djarot
  12. Partai Bintang Reformasi (PBR)
    Ketua: Bursah Zarnubi
  13. Partai Patriot
    Ketua: Japto Soelistio Soerjosoemarno
  14. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
    Ketua: Maria Anna

34.Partai Kebangkitan Nasional Ulama
Ketua: Choirul Anam

  1. Partai Merdeka Ketua: Hasannudin M. Kholil
  2. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
    Ketua: Jusuf Rizal.

37.Partai Berkarya Ketua: Muchdi Purwopranjono.

  1. Partai Buruh
    Ketua: Sonny Pudjisasono
  2. Partai Republiku Indonesia
    Ketua: Ramses David Simanjuntak
  3. Partai Kongres Ketua: Zakaria Santoso
  4. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ketua: Ahmad Ridha Sabana
  5. Partai Pembaruan Bangsa Ketua: Engelina H Pattiasina
  6. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI) Ketua: Heroe Syswanto NS
  7. Partai Bintang Bulan Ketua: Hamdan Zoelva
  8. Partai Kristen Demokrat ketua: Tommy Sihotang
  9. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Ketua: Ambarwati Santoso
  10. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN) Ketua: Rhoma Irama
  11. Partai Indonesia Kerja (PIKA) Ketua: Hartoko Adi Oetomo
  12. Partai Nasional Indonesia Ketua: Agus Supartono
  13. Partai Kasih
    Ketua: Paul Fatruan
  14. Partai Republik Satu
    Ketua: D. Yusad Siregar
  15. Partai Karya Republik (PAKAR)
    Ketua: Ari Haryo Wibowo
  16. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI)
    Ketua: Ivone Felicia
  17. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE)
    Ketua: Matori Abdul Djalil
  18. Partai Masyarakat Madani Nusantara
    Ketua: Agung Yulianto Putra
  19. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
    Ketua: Nurdin Purnomo
  20. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI)
    Ketua: Hengky Baramuly
  21. Partai Gotong Royong Ketua: Mien Sugandhi
  22. Partai Reformasi Demokrasi
    Ketua: Welly
  23. Partai Republik Ketua: Suharno Prawiro
  24. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) Ketua: M Farhat Abbas
  25. Partai Nasional Marhaenis Jaya
    Ketua: Parluhutan Hasibuan
  26. Partai Serikat Rakyat Independen Ketua: Damanus Taufan.
  27. Partai Reformasi Ketua: Syamsahril
  28. Partai Rakyat
    Ketua: Arvindo Noviar
  29. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA – DEI)
    Ketua: Clara Sitompul
  30. Partai Islam
    Ketua Umum: Hendra Suhada
  31. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI) Ketua: Munir Achmad
  32. Partai Mahasiswa Indonesia
    Ketua: Umum Eko Pratama
  33. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu Ketua: Gregorius Seto Harianto
  34. Partai Bulan Bintang (PBB)
    Ketua: Yusril Ihza Mahendra
  35. Partai Pemersatu Bangsa Ketua: Eggi Sudjana
  36. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
    Ketua: Giring Ganesha Djumaryo
  37. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) Ketua: M Anis Matta
  38. Partai Ummat
    Ketua: Rido Rahmadi.
BACA JUGA :   KPU Kota Depok Segera Meng Verifikasi Faktual 20 Parpol Peserta Pemilu 2024

Syarat parpol berbadan hukum

Menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa parpol harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi badan hukum.

Menurut beleid tersebut, syarat partai politik berbadan hukum yakni:

(1) memiliki akta notaris

(2) memiliki nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain

(3) memiliki kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan kabupaten/kota

(4) kantor tetap berada pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota

(5) memiliki rekening atas nama partai politik

KPU minta data parpol berbadan hukum

(Komisioner KPU, Pramono Ubhaid Tanthowi) IDN Times/Afriani Susanti

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi sebelumnya menekankan parpol yang mengikuti Pemilu 2024 harus berbadan hukum sebagai salah satu syarat mengikuti Pemilu 2024 sesuai dengan Rancangan PKPU Pasal 5.

Selain itu, syarat pendaftaran parpol untuk pemilu yakni memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen pengurus di setiap kabupaten/kota, 50 persen kepengurusan di kabupaten/kota yang diajukan.

Parpol juga harus menyertakan keterlibatan perempuan sedikitnya 30 persen, memiliki kantor tetap di setiap daerah tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, memiliki nama, lambang, dan gambar parpol, dan bukti kepemilikan rekening atas nama parpol.

“Dokumen ini nanti akan diverifikasi oleh KPU untuk dibuktikan keasliannya,” ucap dia dalam diskusi daring, pada Rabu (23/3/2022) lalu. (**)

baca juga

Prabowo Subianto adalah LOKOMOTIF Kepemimpinan Kaum Muda Kedepan

Yeni

Mazhab HM ketua DPC PPP Kota Depok Kumpulkan Pengurus Harian dan Seluruh Ketua PAC Siapkan Saksi-saksi

Yeni

PKS Kota Depok Daftarkan Bacaleg 2024, Bersepakat Toleransi Mutlak Untuk Pembangunan

Yeni