POLITIK

Sebanyak 75 Parpol yang Berbadan Hukum Ikut Pemilu 2024

JAKARTA, SJNews.com,- Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) merilis peserta partai politik (Parpol) yang telah memenuhi persyaratan untuk Pemilu 2024, yang berbadan hukum.

Keterangan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM melalui surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI guna pendataan partai politik berbadan hukum.

“Bersama ini kami lampirkan data partai politik yang telah berbadan hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (22/3/2022).

  • Partai NasDem
    Ketua: Surya Paloh.
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Ketua: Oesman Sapta
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ketua: Akhmad Syaikhu.
  • Partai Amanat Nasional (PAN)
    Ketua: Zulkifli Hasan
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
    Ketua: Muhaimin Iskandar.
  • Partai Golongan Karya (Golkar) Ketua: Airlangga Hartarto.
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ketua: Prabowo Subianto
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ketua: Suharso Monoarfa.
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
    Ketua: Megawati Soekarnoputri
  • Partai Demokrat
    Ketua: Agus Harim Yudhoyono
  • Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
    Ketua: Yusuf Soelichin
  • Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Ketua: Hartono
  • 13.Partai Pandu Bangsa Ketua: Widyanto Kurniawan.

    1. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Ketua: Rouchin
    2. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ketua: Hary Tanoesoedibjo

    16 Partai Barisan Nasional (Barnas)
    Ketua: Muhammad Arfan

    1. Partai Kedaulutan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
      Ketua: Zannuba Arifah.
    2. Partai Kedaulatan
      Ketua: Denny M Chilah
    3. Partai Persatuan Nasional (PPN)
      Ketua – (mengundurkan diri) Sekjen: Eddy Martin
    4. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
      Ketua: Effendi Saud.
    5. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
      Ketua: Sukmawato Soekarno
    6. Partai Demokrasi Pembaruan
      Ketua: Roy Binilang Bawatnusa Janis

    23.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
    Ketua: Gede Pasek Suardika

    1. Partai Matahari Bangsa (PMB) Ketua: Imam Addaruqutni
    2. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Ketua: Agus Priyono
    3. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Ketua: Sayuti Asyathri
    4. Partai Republika Nusantara (Republikan)
      Ketua: Syahrir
    5. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) Ketua: Eko Santjojo
    6. Partai Damai Sejahtera (PDS) Ketua: Tilly Kasenda
    7. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia ketua: Erros Djaro
    8. Partai Republika Nusantara (Republikan)
      Ketua: Syahrir
    9. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
      Ketua: Eko Santjojo
    10. Partai Damai Sejahtera (PDS) Ketua: Tilly Kasenda
    11. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia
      Ketua: Erros Djarot
    12. Partai Bintang Reformasi (PBR)
      Ketua: Bursah Zarnubi
    13. Partai Patriot
      Ketua: Japto Soelistio Soerjosoemarno
    14. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
      Ketua: Maria Anna

    34.Partai Kebangkitan Nasional Ulama
    Ketua: Choirul Anam

    1. Partai Merdeka Ketua: Hasannudin M. Kholil
    2. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
      Ketua: Jusuf Rizal.

    37.Partai Berkarya Ketua: Muchdi Purwopranjono.

    1. Partai Buruh
      Ketua: Sonny Pudjisasono
    2. Partai Republiku Indonesia
      Ketua: Ramses David Simanjuntak
    3. Partai Kongres Ketua: Zakaria Santoso
    4. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ketua: Ahmad Ridha Sabana
    5. Partai Pembaruan Bangsa Ketua: Engelina H Pattiasina
    6. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI) Ketua: Heroe Syswanto NS
    7. Partai Bintang Bulan Ketua: Hamdan Zoelva
    8. Partai Kristen Demokrat ketua: Tommy Sihotang
    9. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Ketua: Ambarwati Santoso
    10. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN) Ketua: Rhoma Irama
    11. Partai Indonesia Kerja (PIKA) Ketua: Hartoko Adi Oetomo
    12. Partai Nasional Indonesia Ketua: Agus Supartono
    13. Partai Kasih
      Ketua: Paul Fatruan
    14. Partai Republik Satu
      Ketua: D. Yusad Siregar
    15. Partai Karya Republik (PAKAR)
      Ketua: Ari Haryo Wibowo
    16. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI)
      Ketua: Ivone Felicia
    17. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE)
      Ketua: Matori Abdul Djalil
    18. Partai Masyarakat Madani Nusantara
      Ketua: Agung Yulianto Putra
    19. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
      Ketua: Nurdin Purnomo
    20. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI)
      Ketua: Hengky Baramuly
    21. Partai Gotong Royong Ketua: Mien Sugandhi
    22. Partai Reformasi Demokrasi
      Ketua: Welly
    23. Partai Republik Ketua: Suharno Prawiro
    24. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) Ketua: M Farhat Abbas
    25. Partai Nasional Marhaenis Jaya
      Ketua: Parluhutan Hasibuan
    26. Partai Serikat Rakyat Independen Ketua: Damanus Taufan.
    27. Partai Reformasi Ketua: Syamsahril
    28. Partai Rakyat
      Ketua: Arvindo Noviar
    29. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA – DEI)
      Ketua: Clara Sitompul
    30. Partai Islam
      Ketua Umum: Hendra Suhada
    31. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI) Ketua: Munir Achmad
    32. Partai Mahasiswa Indonesia
      Ketua: Umum Eko Pratama
    33. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu Ketua: Gregorius Seto Harianto
    34. Partai Bulan Bintang (PBB)
      Ketua: Yusril Ihza Mahendra
    35. Partai Pemersatu Bangsa Ketua: Eggi Sudjana
    36. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
      Ketua: Giring Ganesha Djumaryo
    37. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) Ketua: M Anis Matta
    38. Partai Ummat
      Ketua: Rido Rahmadi.
    BACA JUGA :   Walikota Depok Hadiri Bukber P, Demokrat Depok Dengan Suasana Semangat Kebersamaan

    Syarat parpol berbadan hukum

    Menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa parpol harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi badan hukum.

    Menurut beleid tersebut, syarat partai politik berbadan hukum yakni:

    (1) memiliki akta notaris

    (2) memiliki nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain

    (3) memiliki kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan kabupaten/kota

    (4) kantor tetap berada pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota

    (5) memiliki rekening atas nama partai politik

    KPU minta data parpol berbadan hukum

    (Komisioner KPU, Pramono Ubhaid Tanthowi) IDN Times/Afriani Susanti

    Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi sebelumnya menekankan parpol yang mengikuti Pemilu 2024 harus berbadan hukum sebagai salah satu syarat mengikuti Pemilu 2024 sesuai dengan Rancangan PKPU Pasal 5.

    Selain itu, syarat pendaftaran parpol untuk pemilu yakni memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen pengurus di setiap kabupaten/kota, 50 persen kepengurusan di kabupaten/kota yang diajukan.

    Parpol juga harus menyertakan keterlibatan perempuan sedikitnya 30 persen, memiliki kantor tetap di setiap daerah tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, memiliki nama, lambang, dan gambar parpol, dan bukti kepemilikan rekening atas nama parpol.

    “Dokumen ini nanti akan diverifikasi oleh KPU untuk dibuktikan keasliannya,” ucap dia dalam diskusi daring, pada Rabu (23/3/2022) lalu. (**)

    baca juga

    Relawan Kristiani Depok Dukung Paslon SS – Chandra Menjadi Walikota – Wakil Walikota Depok 2025 – 2030

    Yeni

    Di Survei IPO: Prabowo-Gibran 42,3%, Ungguli AMIN 34,5%, Dan Ganjar-Mahfud 21,5%, Masih Terus Bergerak

    Yeni

    PNIB : Ada Khilafah Dan NII Di Belakang Safari Capres Ke Berbagai Daerah

    Yeni