PARLEMEN

Penyampaian LKPJ Walikota Depok 2021 di Bahas Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok

DEPOK, SJNews.com,- Peraturan Daerah yang dibutuhkan sebagai Kepastian dan Payung Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Walikota Depok Tahun 2021.Rapat Paripurna dilaksanakan secara tatap muka dan virtual,dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Depok Tengku Muhammad Yusufsyah Putra, di damping bersama para Wakil Ketua DPRD Hendrik Tangke Allo dan Tajudin Tabri serta Yety Wulandari, Kamis (31/03/2022).

Walikota Depok Mohammad Idris dalam laporannya juga menyampaikan, usulan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pada 6 usulan Raperda yang di sampaikan itu, Walikota Depok berharap, ke enam Raperda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan.

Hal ini mengingat, Peraturan Daerah yang dibutuhkan sebagai Kepastian dan Payung Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan dapat segera disetujui.

Adapun alasan atas enam Raperda yang di usulkan tersebut, disebabkan dua (2) hal faktor yaitu, Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan. Kedua, karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang meng-amanahkan perlunya dibentuk suatu Perda sebagai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, terangnya.

Berikut Enam Raperda yang di usulkan tersebut adalah,
(1) Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

(2) Raperda Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.

(3) Raperda Kota Depok tentang Perlindungan Pohon.

(4) Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

BACA JUGA :   HUT DPRD Kota Depok ke - 24 Tahun, 11 Anggota DPRD Kota Depok Rajin Masuk Kerja Dapat Penghargaan Badan Kehormatan

(5) Raperda Kota Depok tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Dalam Bentuk Barang kepada PT.Tirta Asasta (Perseroda).

(6) Raperda Kota Depok tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.

Pada Kesempatan ini, tak lupa Ketua DPRD Kota Depok Tengku Muhammad Yusufsyah Putra memberikan Apresiasi, kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Apresiasi atas Penghargaan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang diberikan kepada Dinas tersebut.

Sebelumnya diketahui, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok telah berprestasi dalam menjalankan penyelenggaraan pemadaman kebakaran dan tugas penyelamatan serta telah menunjukan dedikasinya selama menjalankan tugas.

Sedangkan Untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, penghargaan yang diberikan saat bertepatan dengan peringatan hari jadi ke-5 Disdukcapil Provinsi Jawa Barat (Jabar),di Kota Bandung, pada 31 Januari 2022 yang lalu. Meraih juara dua penilaian kinerja terbaik Administrasi Kependudukan (Adminduk) se-Jawa Barat (Jabar). Kinerja pelayanan terbaik Tingkat Nasional kategori penduduk besar (di atas 1,5 juta jiwa).

Terdapat, ada 3 (tiga) kategori penduduk yaitu, besar, sedang dan kecil. Kota Depok meraih juara kedua kategori penduduk besar dengan skor 293. Di nilai unggul dalam Inovasi Pelayanan, Capaian Kinerja dan Kemampuan Pelayanan di Front Office. Pada kategori ini,sebagai juara 1 (satu) di raih Kota Bandung. (By)

Sumber : Humas DPRD Depok

baca juga

DPRD Depok Gelar Sidang Paripurna Sahkan Perda PDAM Tirta Asasta dan Penyampaian Hasil Reses

Yeni

DPRD Kabupaten Lampung Utara Gelar Rapat Paripurna LKPJ TA, 2021 Bupati

Yeni

Menteri PPPA Sebut Internet Bagai Pisau Bermata Dua, Banyak Dimanfaatkan Pihak Tak Bertanggung Jawab

Yeni