HUKUM

Perintah Putusan PK II MA No 815, Agar Mengganti Rugi Kepada Pihak yang Menguasai Lahan Sah Milik Ahli Waris Jatikarya

BEKASI, SJNews.com,-Semakin jelas tuntutan ahli waris, seperti yang dilakukan puluhan warga dengan nekat menghentikan aktifitas pembangunan perumahan Mabes TNI Jatikarya

Aksi warga ahli waris lahan Jatikarya yang kini dikuasai Mabes TNI, hari ini Kamis (14/4/2022) beramai-ramai mendatangi alat berat yang sedang beroperasi melakukan pengerjaan tanah. Mereka didampingi kuasa hukum H Dani Bahdani SH, MH memprotes keras terhadap aktifitas yang pembangunan lahan perumahan yang disinyalir melanggar ketentuan hukum.

Hal tersebut, sesuai putusan PK II MA No 815 PK/Pdt/2018 jo PK I MA No 218/Pdt/2008 bahwa lahan tersebut adalah sah milik warga Jatikarya dan memerintahkan ganti rugi bagi pihak-pihak yang menguasainya. Namun hingga saat ini proses ganti rugi lahan belum dilaksanakan, maka status tanah tersebut masih milik warga ahli waris.

Mereka membentangkan 3 spanduk bergambar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Menhankam Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo yang berisi permohonan untuk menghentikan aktifitas apapun di lahan tersebut demi menghormati putusan pengadilan.

BACA JUGA :   Hari Raya idul fitri 1444 /2023, WBP Rutan Kelas 1 Depok 686 orang Dapat Remisi, 6 orang, 3 Langsung Bebas.

Menurut kuasa hukum warga H Dani Bahdani menyampaikan, kami memohon kepada semua pihak untuk mematuhi putusan hukum dan menahan diri hingga status lahan ini selesai sesuai putusan hukum katanya di depan warga, aparat TNI dan Kepolisian yang mengawal aksi damai tersebut.

Sementara itu, Pihak TNI yang bertugas mengawal di lokasi berjanji akan menyampaikan keberatan warga Jatikarya ke Mabes TNI sebagai pihak yang secara fakta masih menguasai lahan seluas kurang lebih 442.361 meter persegi (sekitar 44 hektar). Beberapa lahan sudah berdiri perumahan untuk Perwira Tinggi untuk rumah Dinas tersebut. (red-)

baca juga

Direktorat Yantah dan Pengelolaan Basan Baran Supervisi Pelayanan Tahanan di Rutan Bandung

Yeni

Kasus Amri Batubara 2 Tahun Mandek, Akhirnya Berbuah Mediasi

Yeni

Kasus Titan Group Mirip Bank Century

Yeni