TNI - POLRI

Pelat Nomor Putih Akan Berlaku Juni 2022

DAERAH, SJNews.com,– Tentang tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam akan berganti jadi warna putih dan Korlantas Polri merencanakan pengadaannya akan dimulai pada Juni 2022.

Untuk wilayah Sulsel, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah, S.I.K mengatakan bahwa, pengadaan pelat warna dasar putih untuk wilayah Sulsel tinggal menunggu distribusi material dari korlantas polri.

Kalau sudah ada material dan petunjuk teknis dari korlantas polri maka Ditlantas Polda Sulawesi Selatan segera berlakukan. Karena secara regulasi mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor,” katanya. Selasa (17/05/2022).

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, menambahkan, yang mendapatkan pelat nomor putih lebih dahulu ialah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis (pajak lima tahunan).

“Untuk yang lainnya seperti mutasi masuk, permintaan dari pemilik kendaraan itu sendiri untuk penggantian nomor juga bisa. Tapi yang jelas semuanya menunggu petunjuk teknis dari korlantas Polri”, Terangnya. (Dn)

BACA JUGA :   Kapolres Metro Depok Berharap, Ramadhan Aman. Tanpa Tawuran, Narkoba dan Miras

baca juga

Kasad Didampingi Pangdam III Siliwangi Tinjau Progres Pembangunan Masjid Abdurachman Di SMP Kartika XIX-1

Yeni

Pangdam III/Siliwangi Berikan Penghargaan Bergengsi Kepada Satuan & Prajurit Berprestasi

Yeni

Kodim 0508 Kota Depok Apresiasi Acara Komsos 4 Pilar Kebangsaan & Tantangan Jurnalisme di Era Digital

Yeni