EKONOMI & BISNIS

Batas Penghasilan yang Tak Dikenai Pajak, NIK m Menjadi NPWP

SUARA JABAR NEWS.COM,-Kabar terbaru terkait Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menerapkan kebijakan NIK menjadi NPWP tahun depan. Banyak yang khawatir jika nantinya semua orang langsung diwajibkan membayar pajak.

Dikabarkan bahwa ternyata tidak demikian. Telah ada aturan mengenai perorangan yang wajib dikenai pajak.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Penyesuaian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho mengatakan, penggunaan NIK menjadi NPWP memiliki tujuan untuk memudahkan administrasi. Tetapi, tidak semua orang yang sudah memiliki NIK, langsung menjadi wajib pajak.

Artinya tidak semua orang yang sudah punya NIK lantas wajib dikenai pajak.

Menurut Andi, kebijakan itu sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021.Yakni tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam hal ini penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak perorangan.

Andi memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurut dia, kewajiban seseorang membayar pajak hanya diberlakukan bagi orang yang memiliki penghasilan di atas PTKP.

BACA JUGA :   BKD Kota Depok Berikan Penghargaan 38 Wajib Pajak

“Jadi bukan berarti yang sudah punya NIK langsung memiliki kewajiban membayar pajak lho ya. Tidak seperti itu,” katanya, dikutip pada Rabu (25/5/2022).

Andi melanjutkan, berdasarkan PTKP Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yakni Rp 54 juta setahun. Atau Rp 4,5 juta per bulan.

Besaran itu untuk status seseorang yang belum menikah atau belum memiliki tanggungan.

“Kalau penghasilannya belum sebesar PTKP yang belum wajib membayar pajak,” terangnya

Andi katakan, kebijakan tersebut kemungkinan diterapkan pada 2023 mendatang. Dia berharap masyarakat ikut mendukung kebijakan ini.

Harapannya bisa memudahkan pelayanan administrasi perpajakan bagi warga Kudus. Untuk warga Kudus juga bisa ikut mendukung dengan melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak, harapnya (by)

Sumber : murianews

baca juga

BKD Kota Depok Berikan Penghargaan 38 Wajib Pajak

Yeni

Walikota Depok Launching Belanja Online Deprok

Yeni

Libur Lebaran 1444 H, Tirta Kahuripan Tetap Siaga dan Melayani

Yeni