
SUARA JABAR NEWS.COM,-Kabar terbaru terkait Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menerapkan kebijakan NIK menjadi NPWP tahun depan. Banyak yang khawatir jika nantinya semua orang langsung diwajibkan membayar pajak.
Dikabarkan bahwa ternyata tidak demikian. Telah ada aturan mengenai perorangan yang wajib dikenai pajak.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
“Jadi bukan berarti yang sudah punya NIK langsung memiliki kewajiban membayar pajak lho ya. Tidak seperti itu,” katanya, dikutip pada Rabu (25/5/2022).
Andi melanjutkan, berdasarkan PTKP Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yakni Rp 54 juta setahun. Atau Rp 4,5 juta per bulan.
Besaran itu untuk status seseorang yang belum menikah atau belum memiliki tanggungan.
“Kalau penghasilannya belum sebesar PTKP yang belum wajib membayar pajak,” terangnya
Andi katakan, kebijakan tersebut kemungkinan diterapkan pada 2023 mendatang. Dia berharap masyarakat ikut mendukung kebijakan ini.
Harapannya bisa memudahkan pelayanan administrasi perpajakan bagi warga Kudus. Untuk warga Kudus juga bisa ikut mendukung dengan melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak, harapnya (by)
Sumber : murianews